Sulselpedia.com, Enrekang – Satuan Narkoba Polres Enrekang mengamankan 2 (dua) orang terduga karena memiliki Shabu, Jumat (12/06/20)
Berdasarkan informasi, Satuan Narkoba Polres Enrekang di pimpin langsung oleh Kanit ll Narkoba Polres Enrekang Aipda Aksan, melakukan pengeledahan badan dan pakaian di jalan poros Kabupaten Enrekang – Kabupaten Toraja tepatnya di lingkungan Bamba Utara Kelurahan Pusseren, Kecamatan Enrekang.
Kasat Narkoba Polres Enrekang Iptu Baharullah K mengatakan 2 (dua) orang terduga kasus Penyalahgunaan Narkotika tersebut diamankan petugas setelah melakukan teransaksi.
Iptu Baharullah K menambahkan adapun identitas kedua tersangka yakni lelaki berinisial AR (31), alamat Kampung Parang desa Maccinibaji Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa dan lelaki berinisial MT (38), alamat Dusun Karampuang Desa Moncobalang Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa.
“Dari tangan terduga kami mendapati barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis metamfetamina (shabu) dengan berat bruto 0,34 gram, dalam kemasan shaset plastik warna Bening dalam pembungkus rokok class mild” ucap Kasat Narkoba.
“Kedua terduga kami kenakan Pasal 114 (1), 112 (1) dan pasal 127 (1) dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,” tutup Iptu Baharullah K
Kini terduga beserta barang bukti diamankan di Polres Enrekang guna pemeriksaan lebih lanjut.(*)