Phinisi Point Buka dengan Operasional Terbatas

Sulselpedia.com, Makassar –Mengobati kerinduan para pengunjung setianya, Phinisi Point akhirnya kembali dibuka untuk umum pada hari Jumat, 3 Juli 2020 dengan memberlakukan pembatasan pada beberapa hal seperti jam operasional dari pukul 11.00 hingga 21.00 WITA, membatasi akses masuk hanya dari zona Tokyo dan zona Hongkong serta pembatasan terhadap jumlah pengunjung maksimal 50% dari total kapasitas mall.

Selain itu, mall yang dikenal dengan konsep life style ini juga menerapkan standar protokol kesehatan dengan memasang tempat cuci tangan dan hand sanitizer di pintu masuk tersebut.

Adapun tenant-tenant yang dipastikan akan membuka kembali outletnya adalah Starbucks, Tanamera, Bangi Kopi, Crematology, Velove studio, Cutie Cool, Samsung, Bintang, De Sound, Boston, Foodmart, Fat Straw, Optik Melawai, Kopi kenangan, Janji Jiwa, Kebab Turki, Sumo Squid, De Crepes, Kam Sia BoBa, Star Boutique, Chillin Chick, Batagor Gaga, Chi Fry, Noor Butik dan Informa yang semuanya berada di ground floor. Selain itu, beberapa tenant yang berada di upper ground seperti Kalla Toyota, Usupso, Fifth Avenue, Anna Dental, Maxx Coffee, Warung Kofie Batavia, KFC, Me Gallery dan Sound and Soul juga akan ikut membuka outletnya.

Baca Juga :  Gubernur Sulsel Jenguk Korban Rubuhnya Kubah Masjid

General Manager Phinisi Point, Anggraini yang akrab disapa Angki mengatakan bahwa dalam kondisi operasional yang terbatas pihaknya telah melakukan inspeksi dan koordinasi dengan para pengelola tenant terkait kesiapan dan implementasi standar kesehatan yang wajib diikuti oleh tentant-tenant tersebut termasuk marka-marka yang berisi informasi tentang physical distancing, selalu cuci tangan serta memastikan suhu tubuh pengunjung tidak lebih dari 37 derajat.

Baca Juga :  Gubernur Sulsel Serahkan SK Remisi di Lapas Makassar

“Tim kami turun langsung untuk memantau setiap tenant yang akan buka demi memastikan semua tenant mematuhi aturan yang telah kami tetapkan tanpa kecuali,” tambahnya.

Sementara itu, untuk tenant-tenant yang menjual produk food and beverages dibolehkan melayani pengunjung yang ingin dine in dengan mengatur jarak antar meja dan kursi serta membatasi jumlah pengunjung dan sebisa mungkin menghindari kontak langsung antara pengunjung dan pegawai outlet.

Baca Juga :  Resmob Polsek Mamajang Bekuk Dua Pelaku Pencuri Bentor

Untuk memberikan kenyamanan dan rasa aman terhadap para pengunjungnya, tenant-tenant juga diwajibkan untuk melengkapi pegawainya dengan masker, pelindung wajah dan sarung tangan. Penyajian makanan juga dilengkapi dengan food wrapping sehingga dapat menjaga higienitas makanan yang disajikan. Tak hanya itu, penyemprotan disinfektan juga dilakukan secara rutin diseluruh bagian mall sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus yang saat ini masih menjadi momok bagi masyarakat.

Baca artikel terbaru Sulselpedia di Google News