Sulselpedia.com, Enrekang – Dalam rangka pencegahan Penularan Virus Covid 19, Sat Lantas Polres Enrekang memberikan pembatasan dalam pelayanan SIM dan menerapkan Protokol Kesehatan. Kamis (28/05).
Physical Distancing merupakan tindakan menjaga jarak fisik antara satu orang dengan orang lain.
“Jadi pada saat pelayanan SIM pada Satpas Polres Enrekang selalu memberikan jarak aman kepada pemohon pada saat diruang tunggu serta membatasi pemohon yang masuk diruang tunggu.” ungkap Kanit Regident Sat Lantas Polres Enrekang IPTU Suyitno.
“Selain itu Pemohon diharapkan memakai masker dan pengecekan suhu tubuh pada saat memasuki ruang pelayanan begitupun petugas pelayanan. kemudian pemohon mencuci tangan ditempat cuci tangan yang sudah disiapkan oleh petugas.” tambahnya
Pada Saat diruang Sidik Jari Petugas Sudah menyiapkan Hand Sanitizer, jadi pada saat sudah diambil sidik jarinya pemohon bisa dapat memakai hand sanitizer yang sudah disiapkan petugas dan petugas pelayanan sidik jari harus menggunakan sarung tangan untuk pencegah penyebaran covid 19.
“Masyarkat yang ingin mengurus SIM hendaknya memakai masker lakukan Physical distancing serta selalu mencuci tangan pada saat sudah memegang sesuatu untuk mencegah penyebaran covid 19,” himbauanya.(*)