Sulselpedia.com, Makassar – Menindaklanjuti hasil Video Conference (Vicon) bersama KPK Sulawesi Selatan terkait pengamanan – pengamanan aset. Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati), melakukan Memorandum Of Understanding (MoU), Kamis (28/5).
MoU tersebut terkait pengamanan aset dua aset pulau milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yakni Pulau Lae- Lae dan Pulau Kayangan.
Kedua pulau tersebut dinilai sangat potensial bagi masa depan Kota Makassar khususnya dari sektor ekonomi.
“Yang pertama ini adalah bagian komitmen pak kejati mensupport Pemerintahan kita di dalam penanganan aset. Ini merupakan sebuah prestasi yang selama ini Kota Makassar torehkan. Dalam hal ini Kejati sangat membantu,” ucap Penjabat Wali Kota Makassar, Prof. Yusran Jusuf.
Ia menjelaskan dua pulau tersebut akan dijadikan sebagai tempat wisata bagi warga kota Makassar.
Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Firdaus Dewilmar menambahkan jikalau kerjasama ini juga banyak dibantu oleh jaksa negara penertiban aset.
“Kita minta kepada pak wali untuk segera di kuasa khususkan. Dengan harapan dua pulau ini bisa dikelola dengan baik dan bisa menaikkan pendapatan daerah,” jelasnya.
Pengelolaan ini pula kedepannya diharapkan juga harus bersinergitas dengan pihak GMTD, Pelindo dan CPI. Selain itu, kata Firdaus, dua pulau ini akan juga menjadi tempat bahari dan wisata konservatif. (rls)