Daerah  

Pemkab Sidrap Terbitkan Panduan Shalat Berjamaah di Masjid

Sulselpedia.com, Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang mengeluarkan panduan pelaksanaan sholat berjamaah di masjid di masa pandemi Covid-19. 

Hal itu diputuskan berdasarkan hasil rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda),  Kepala Dinas Kesehatan dan Kemenag RI Kabupaten Sidenreng Rappang, pada tanggal 28 Mei 2020, kemudian dituangkan dalam surat edaran Bupati Sidenreng Rappang Nomor 95-VI/Kesra.

Dalam edaran tertanggal 2 Juni 2020 tersebut, dituliskan ketentuan,  panduan atau pedoman yang harus dilakukan untuk melaksanakan shalat berjamaah di masjid.

Adapun ketentuan tersebut adalah sebagai  berikut :

1. Panitia pembangunan masjid/ pengurus masjid mengajukan  permohonan Izin pelaksanaan shalat berjamaah di masjid  yang ditujukan kepada camat di wilayah masing-masing, setelah mendapatkan Rekomendasi dan lurah/kades setempat 

Baca Juga :  56 Pejabat Lingkup Pemkab Sidrap di Lantik Hari Ini

2. Camat memberikan izin bagi masjid yang akan melaksanakan aktivitas berjamaah setelah pengurus Masjid yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Menyedakan sarana bilik penyemprotan desinfektan
b. Menyediakan sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS)
c. Menjaga kebersihan lantai masjid dengan cairan desinfektan setiap selesai shalat 
d. Menjaga kebersihan karpet dan alas sholat lainnya secara rutin (seperti  vacum cleaner atau lainnya) setiap selesai sholat
e. Memberi  tanda pada lantai atau karpet sebagai  penanda tempat jama’ah pada saat sholat untuk mengatur jarak aman 
f. Masjid sedapat mungkin  dibuka Maksimal 2 pintu masuk
g. Menjaga kebersihan tempat wudhu dan toilet dengan cairan desinfektan 
h. Durasi waktu  khutbah Jumat maksmal 15 menit  dan dihimbau tidak mendatangkan khatib dari luar Kabupaten Sidrap
i. Panitia masjid sedapat mungkin tetap berkoordinasi dengan pemerintah dan Petugas Kesehatan setempat

Baca Juga :  Pemkab Sidrap Terima Bantuan Penangaan Covid-19 Dari Komunitas Anak Baik-Baik

3. Bagi jemaah yang akan melaksanakan shalat di masjid harus  memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Jamaah yang sedang mengalami  batuk, demam dan gejala seperti flu agar melaksanakan  sholat di rumah hingga sembuh
b. Berusia antara 12 s/d 60 Tahun dan tidak memiliki riwayat  penyakit penyerta,  jika berusia di atas 60 Tahun
c. Membawa sajadah sendiri
d. Memakai masker
e. Mencuci tangan pakai sabun pada tempat yang telah disediakan sebelum masuk Masjid
f. Dianjurkan berwudhu di rumah
g. Menjaga jarak pada saat sholat  dengan menempati tempat sesuai tanda yang telah disiapkan oleh pengurus Masjid. 
h. Tidak melakukan kontak fisik/salaman
i. Tidak menyentuh daerah wajah (mata, hidung, mulut)
j. Ikut menjaga kebersihan Masjid  setelah Selesai sholat 
k. Mencuci  tangan pakai sabun pada tempat yang telah disediakan sebelum keluar Masjid 

Baca Juga :  Bupati Sidrap Bahas Kelanjutan Audit LKPD Dengan BPK Sulsel

Evaluasi dilakukan secara berjenjang oleh unsur pemerintah desa/kelurahan,  kecamatan dan atau kabupaten sesuai kondisi ketaatan jemaah terhadap protokol kesehatan dan kondisi pandemi Covid-19 di wilayah masing-masing dan akan ditinjau kembali berdasarkan perkembangan situasi dan kondisi yang terjadi.

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Bupati Sidenreng Rappang Nomor 410.4/53/Kesra, Tentang Penghentian Sementara Kegiatan berkumpul di Masjid dinyatakan tidak berlaku.(*)

Baca artikel terbaru Sulselpedia di Google News