Sulselpedia.com, Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang mengeluarkan panduan pelaksanaan sholat berjamaah di masjid di masa pandemi Covid-19.
Hal itu diputuskan berdasarkan hasil rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Dinas Kesehatan dan Kemenag RI Kabupaten Sidenreng Rappang, pada tanggal 28 Mei 2020, kemudian dituangkan dalam surat edaran Bupati Sidenreng Rappang Nomor 95-VI/Kesra.
Dalam edaran tertanggal 2 Juni 2020 tersebut, dituliskan ketentuan, panduan atau pedoman yang harus dilakukan untuk melaksanakan shalat berjamaah di masjid.
Adapun ketentuan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Panitia pembangunan masjid/ pengurus masjid mengajukan permohonan Izin pelaksanaan shalat berjamaah di masjid yang ditujukan kepada camat di wilayah masing-masing, setelah mendapatkan Rekomendasi dan lurah/kades setempat
2. Camat memberikan izin bagi masjid yang akan melaksanakan aktivitas berjamaah setelah pengurus Masjid yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Menyedakan sarana bilik penyemprotan desinfektan
b. Menyediakan sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS)
c. Menjaga kebersihan lantai masjid dengan cairan desinfektan setiap selesai shalat
d. Menjaga kebersihan karpet dan alas sholat lainnya secara rutin (seperti vacum cleaner atau lainnya) setiap selesai sholat
e. Memberi tanda pada lantai atau karpet sebagai penanda tempat jama’ah pada saat sholat untuk mengatur jarak aman
f. Masjid sedapat mungkin dibuka Maksimal 2 pintu masuk
g. Menjaga kebersihan tempat wudhu dan toilet dengan cairan desinfektan
h. Durasi waktu khutbah Jumat maksmal 15 menit dan dihimbau tidak mendatangkan khatib dari luar Kabupaten Sidrap
i. Panitia masjid sedapat mungkin tetap berkoordinasi dengan pemerintah dan Petugas Kesehatan setempat
3. Bagi jemaah yang akan melaksanakan shalat di masjid harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Jamaah yang sedang mengalami batuk, demam dan gejala seperti flu agar melaksanakan sholat di rumah hingga sembuh
b. Berusia antara 12 s/d 60 Tahun dan tidak memiliki riwayat penyakit penyerta, jika berusia di atas 60 Tahun
c. Membawa sajadah sendiri
d. Memakai masker
e. Mencuci tangan pakai sabun pada tempat yang telah disediakan sebelum masuk Masjid
f. Dianjurkan berwudhu di rumah
g. Menjaga jarak pada saat sholat dengan menempati tempat sesuai tanda yang telah disiapkan oleh pengurus Masjid.
h. Tidak melakukan kontak fisik/salaman
i. Tidak menyentuh daerah wajah (mata, hidung, mulut)
j. Ikut menjaga kebersihan Masjid setelah Selesai sholat
k. Mencuci tangan pakai sabun pada tempat yang telah disediakan sebelum keluar Masjid
Evaluasi dilakukan secara berjenjang oleh unsur pemerintah desa/kelurahan, kecamatan dan atau kabupaten sesuai kondisi ketaatan jemaah terhadap protokol kesehatan dan kondisi pandemi Covid-19 di wilayah masing-masing dan akan ditinjau kembali berdasarkan perkembangan situasi dan kondisi yang terjadi.
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Bupati Sidenreng Rappang Nomor 410.4/53/Kesra, Tentang Penghentian Sementara Kegiatan berkumpul di Masjid dinyatakan tidak berlaku.(*)