Kemenperin Buka Jalan Pelaku IKM Ikut Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian, Gati Wibawaningsih. Foto: DOK KEMENPERIN

Sulselpedia.com – Kementerian Perindustrian terus mendorong sektor industri kecil menengah (IKM) bisa berperan serta sebagai penyedia dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yang terwujud dalam partisipasi Gerakan Nasional Belanja Pengadaan Pemerintah untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Gerakan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada sektor UMKM khususnya di masa pandemi Covid-19 ini.

“Sejalan upaya tersebut, pemerintah juga memberikan pelatihan kepada pelaku UMKM binaan agar dapat mendaftar melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan dapat melakukan proses verifikasi secara online, terutama selama masa pandemi,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih di Jakarta, Senin (29/6).

Baca Juga :  Alami Surplus Januari-April 2020, Ekspor Industri Pengolahan Naik 7 Persen

Dirjen IKMA menjelaskan, pelaku IKM memiliki potensi untuk terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Oleh karena itu, guna mendukung Gerakan Nasional Belanja Pengadaan Pemerintah untuk UMKM, Kemenperin mendaftarkan paket-paket pengadaan yang dilaksanakan hingga akhir tahun 2020.

Dari 15 satuan kerja yang ada di Kemenperin, terdapat total 31 paket yang terdiri dari jenis pengadaan barang sebanyak 14 paket, jasa lainnya 16 paket, serta jasa konsultan sebanyak 1 paket. “Dengan adanya gerakan ini, kami dapat memprioritaskan belanjanya pada produk IKM. Apalagi, di tengah kondisi pandemi Covid-19, gerakan ini menjadi momentum baik dalam rangka memulihkan sector IKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional,” papar Gati.

Baca Juga :  10+ Ide Usaha Rumahan Kreatif, Raih Cuan Cukup dari Rumah

Lebih lanjut, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) juga telah mengembangkan sistem LPSE dalam rangka meningkatkan transparansi dan kecepatan proses pengadaan langsung. Terkait hal ini, LKPP juga menyediakan LPSE untuk pelaku UMKM, yaitu Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) serta memberikan bimbingan teknis dan memfasilitasi pelaku IKM agar mendapatkan akun SPSE dan memastikan mereka dapat menginput data kualifikasi atau profil pada Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP).

Baca Juga :  Kemenperin Berikan Perhatian Serius Terhadap IKM Terimbas Covid-19

“Kami juga akan mendorong agar pelaku IKM dapat teregistrasi dalam sistem pengadaan secara elektronik dengan menggunakan paket-paket pengadaan langsung bagi penyedia jasa mikro dan kecil,” imbuhnya.

Gati mengaku optimistis, dengan keberpihakan dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, Indonesia akan memiliki banyak pelaku IKM yang berdaya saing di tingkat nasional maupun global. “Kami meyakini, masyarakat Indonesia memilih produk lokal adalah karena kecintaan dan kualitas produknya. Untuk itu, mari kita semua juga turut mendukung dan menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia,” tegasnya.(rls)

Baca artikel terbaru Sulselpedia di Google News