Selain itu, Livia menambahkan pentingnya pemulihan bagi korban kekerasan seksual secara komprehensif, termasuk pemulihan pasca mendapat perlindungan dari LPSK atau pemulihan jangka panjang. Pemulihan yang dilakukan secara komprehensif, sangat efektif dalam memenuhi hak-hak korban, seperti pemulihan secara yudisial atau melalui upaya lainnya dengan melibatkan berbagai institusi negara, swasta, organisasi profesi, serta organisasi masyarakat.
Selain itu, pemulihan efektif merupakan upaya memulihkan martabat dan keadilan para korban, sehingga harus layak dan memadai (adequate), cepat atau segera (prompt), dapat diakses (accessible), dan komprehensif.
Anggota Komisi VIII DPR RI sekaligus Ketua Presidium Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP RI), Diah Pitaloka sangat menyambut baik dan mengapresiasi upaya Kemen PPPA yang telah menggandeng berbagai pihak dalam mendukung RUU PKS melalui acara diskusi hari ini.
“Pelaksanaan diskusi saat ini berjalan lebih konstruktif. Saya senang sekali Kemen PPPA bisa berperan dalam ranah ini, mengingat adanya perhatian tinggi dari publik karena banyaknya korban kekerasan seksual yang sulit mendapatkan keadilan dalam proses hukum. Jika merujuk pada karakternya, UU PKS merupakan UU spesial atau khusus yang harus dibahas dengan pendekatan komprehensif, tidak hanya dalam aspek hukum tapi juga sosial dan budaya,” pungkas Diah Pitaloka.(rls)