Bisnis  

Gelombang Pertama, 6 Perusahaan Ditunjuk Jadi Pemungut PPN Produk Digital

ilustrasi

Sulselpedia.com – Direktur Jenderal Pajak telah menunjuk enam perusahaan global yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Enam pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang pertama ini adalah: 

  • Amazon Web Services Inc.
  • Google Asia Pacific Pte. Ltd.
  • Google Ireland Ltd.
  • Google LLC.
  • Netflix International B.V., dan 
  • Spotify AB. 
Baca Juga :  AKUMANDIRI Edukasi Pelaku UMKM tentang Pajak

Dengan penunjukan ini maka produk dan layanan digital yang dijual oleh keenam pelaku usaha tersebut akan dipungut PPN mulai 1 Agustus 2020. Jumlah PPN yang harus dibayar pembeli adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada resi atau kwitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

PPN yang dibayarkan kepada pelaku usaha luar negeri atas pembelian barang atau jasa yang digunakan dalam kegiatan usaha dapat diklaim sebagai pajak masukan oleh pengusaha kena pajak. Untuk dapat mengkreditkan pajak masukan, pengusaha kena pajak harus memberitahukan nama dan NPWP kepada pembeli untuk dicantumkan pada bukti pungut PPN agar memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak. 

Baca Juga :  Mengapa NPWP Lebih dari Sekadar Nomor? Ini Manfaat dan Kegunaan NPWP yang Wajib Anda Tahu

Apabila bukti pungut belum mencantumkan informasi nama dan NPWP pembeli, maka pajak masukan tetap dapat dikreditkan sepanjang bukti pungut mencantumkan alamat email pembeli yang terdaftar sebagai alamat email pengusaha kena pajak pada sistem informasi DJP, atau terdapat dokumen yang menunjukkan bahwa akun pembeli pada sistem elektronik penjual memuat nama dan NPWP pembeli, atau alamat email sebagaimana dimaksud di atas.

Baca Juga :  DJP Berhasil Kumpulkan Pajak Digital Rp13,87 Triliun Hingga Akhir Juli 2023

DJP terus menjalin komunikasi dengan para pelaku usaha luar negeri yang lain untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.

Baca artikel terbaru Sulselpedia di Google News