Sulselpedia.com – Owner PT Al Buruj Tour dan Travel Muh. Arwadi Muhtar Abbas alias Wadi (38) diamankan di Polrestabes Makassar setelah dilaporkan kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan.
Ia dilaporkan oleh Najib Dafrid (58) owner PT Dipa Jaya Sejatera pada 21 September 2020 dan Wadi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Edhy Supriadi, menerangkan bahwa terlapor membuat kerjasama dengan pelapor yang dituangkan dalam Kontrak Kerjasama dalam bidang Travel Haji Umroh.
“Pada saat itu terlapor menjanjikan keuntungan 70 persen untuk pelapor sebagai pemilik modal dan 30 persen untuk terlapor sebagai pelaksana usaha,” ungkap Kompol Edhy, Jumat (29/1/2021).
“Selanjutnya pelapor memberikan uang kepada terlapor sebesar Rp. 1,85 M (satu milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) kepada terlapor. Namun berjalan selama 2 tahun terlapor tidak juga memberikan keuntungan kepada pelapor,” tambahnya.
Pada bulan Juli 2020 kata Kompol Edhy, pelapor menghubungi terlapor agar mengembalikan uang milik pelapor beserta keuntungan yang dijanjikan. Namun pada saat bertemu, terlapor kembali meminta uang kepada pelapor dengan alasan akan menebus rumah di Jakarta yang nilai jualnya sebesar Rp 60 M. Sehingga pelapor kembali memberikan uang sebesar Rp. 1,5 M kepada terlapor dengan jaminan pada saat itu terlapor memberikan 3 lembar cek kepada pelapor.
“Pada saat jatuh tempo pencairan ketiga lembar cek tersebut, pelapor tidak dapat mencairkan karena saldo terlapor tidak cukup,” pungkas Kompol Edhy.
“Sementara kasus ditangani dan dalam proses penyidikan,” tutupnya. (*)