975 Ribu Guru Honorer Sudah Terima BLT Gaji, Buruan Cek di Sini!

Ilustrasi (ist)

1. Informasi pencairan di info.gtk.kemdikbud.go.id

Kemdikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK non PNS yang menerima BSU dari pemerintah. Informasi status pencairan, rekening, dan lokasi bank penyalur bisa klik di info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.

2. Dokumen yang perlu disiapkan

PTK non PNS penerima BSU Kemdikbud harus menyiapkan KTP, NPWP jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh di Info GTK dan PD Dikti, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh di Info GTK dan PD Dikti.

Baca Juga :  Bupati Sidrap Tinjau Jembatan Roboh Sekaligus Serahkan BLT Dana Desa

3. PTK non PNS mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU

PTK membawa dokumen yang diperlukan untuk diperiksa petugas di bank penyalur. Batas waktu pengaktifan rekening BSU Kemdikbud bagi PTK non PNS adalah 30 Juni 2021.

(Sumber : Detik)

Baca artikel terbaru Sulselpedia di Google News