Sulselpedia.com – Bidang Propam Polda Sulsel melakukan pemeriksaan terkait penyalahgunaan narkoba di internal Polda Sulsel.
Belum lama ini Bidang Propam Polda Sulsel mengamankan dua personel jajarannya yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan salah satunya diduga kuat sebagai bandar narkoba.
“Kita tegas menindak personel yang melanggar, apa lagi terlibat dalam narkoba, sesuai arahan Kapolri, polisi presisi,” kata Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan.
Dua anggota polisi itu berinisial AN dan HY. Keduanya berpangkat Brigadir Kepala (Bripka). Dimana AN diamankan pada (30/12/2020) lalu, dan AY diamankan pada (19/2/2021) lalu.
“Sementara menjalani proses pidana, nanti selesai proses pidananya baru kita sidang kode etik,” jelasnya.
Agoeng menjelaskan AN sendiri bertugas di unit Provos di salah satu Kepolisian Sektor (Polsek) di Makassar. Dari tangan AN petugas berhasil mengamankan puluhan sachet kecil kosong serta belasan gram kristal bening yang diduga sabu. Sedangkan, AY yang bertugas di Polairud, diamankan bersama barang bukti 2 sachet kecil berisi sabu.
Agoeng menegaskan bahwa di Polda Sulsel sendiri pihaknya tidak akan tebang pilih dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.
“Kita akan melakukan tindakan tegas terhadap anggota kepolisian yang terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba, dan proses pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH akan kami berikan,” tegasnya.
Sekedar diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah menginstruksikan kepada para kapolda se-Indonesia untuk menindak tegas jika ada anggota polisi yang terlibat penyalahgunaan atau peredaran narkoba.
Arahan itu sesuai surat telegram nomor st/331/huk.7.1/2021, dengan sanksi tegas dipecat dan dipidana.
Tentunya hal ini membuktikan jika pihak kepolisian tidak akan memberikan kelonggaran terhadap seluruh anggota yang berani melakukan pelanggaran fatal dengan menjadi pengguna maupun pengedar narkoba.(*)