Sulselpedia.com, Palopo – Empat Kementerian telah menegluarkan keputusan bersama dunia pendidikan tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka tahun 2020-2021.
Edaran keputusan bersama tentang panduan penyelengaraan pembelajaran tahun ajaran dan tahun akademik baru pada masa pandemi Covid-19 .
Surat Edaran itu dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri RI per 15 Juni Tahun 2020 tersebut mengatur tentang panduan penyelengaraan pembelajaran tahun ajaran dan tahun akademik baru pada masa pandemi Covid-19.
Dalam panduan itu, dijelaskan sejumlah tahapan dan protokol kesehatan dalam kegiatan pembelajaran secara tatap muka di sekolah mulai pendidikan dasar hingga perguruan tinggi yang dapat diberlakukan mulai 13 Juli 2020.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palopo, Asnita Darwis, mengatakan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka di Kota Palopo belum bisa dilaksanakan, karena belum ada izin dari Walikota Palopo.
“Kita tunggu arahan bapak Walikota” ujarnya.
Dalam panduan keputusan bersama empat menteri itu disebutkan prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.
Selain itu Kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan protocol kesehatan yang ketat, sesuai dengan yang sudah ditetapkan pemerintah.(*)