Sulselpedia.com – Proses pemilihan walikota dan wakil walikota Makassar hanya menyisakan waktu satu pekan lagi. Meski begitu, masing-masing paslon tidak boleh lengah dan bersantai ria.
Dekatnya waktu pencoblosan ini justru menjadi warning bagi para kandidat agar tetap mawas dan memastikan semua dukungan tetap mengarah padanya. Sebab, potensi pengalihan dukungan di detik-detik akhir pencoblosan sangat besar.
Selain itu, paslon juga tidak bileh lengah dengan menyepelekan sejumlah tahapan yang bisa saja menggiring mereka pada jurang diskualifikasi. Meskipun harak pencoblosan kian dekat, tetapi bukan berarti ancaman diskualifikasi sudah hilang.
Salah satu hal yang harus diperhatikan adalah laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang telah dialokasokan oleh masing-masing paslon, sesuai dengan laporan awal.
Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Makassar sendiri menetapkan jadwal laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) pada tanggal (6/12/2020) mendatang.
“Jadi batas akhir penerimaan dan pengeluaran dana kampanye itu tanggal (6/12/2020) pukul 18.00 WITA. Karena paling lambat sehari setelah masa kampanye selesai,” ujar Komisioner KPU Makassar Divisi Hukum, Abdul Rahman.
Lebih lanjut Rahman mengatakan, keterlambatan dalam penyetoran dana kampanye tersebut bisa berujung pada diskualifikasi. Hal ini tentu merujuk pada undang-undang yang berlaku saat ini.
“Kalau kita lihat di UU, kalau ada paslon yang terlambat melewati tahapan pelaporan, maka aspeknya bisa diskualifikasi,” tegas Rahman, Rabu (2/12/2020) malam.
Selain batas penyetoran LPPDK, jumlah penggunaan dana kampanye juga harus diperhatikan. Seperti diketahui, sejak awal KPU telah menetapkan jumlah maksimal penggunaan dana kampanye tidak boleh lebih dari 96 miliar rupiah.
“Dari awal, pembukaan rekening dana khusus kampanye, KPU melakukan rakor dengan LO Paslon. Kemudian kami menetapkan dalam bentuk surat keputusan pembatasan pengeluaran, batasan pengeluaran 96 miliar, kalau lebih dari itu aspeknya diskualifikasi,” tutup Rahman. (ws)