Seorang Warga Sinjai Diamankan Polisi Saat Akan Transaksi Narkoba di Bulukumba

Foto: dok Polres Bulukumba

Sulselpedia.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba berhasil mengamankan seorang warga Kabupaten Sinjai yang kedapatan membawa Narkoba jenis Shabu, Kamis (10/12/2020). Terduga pelaku berinisial AS (44) diamankan di Dusun Polewali, Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Hambali mengatakan, awalnya Unit Opsnal Sat Narkoba  mendapat informasi dari salah satu warga yang berdomisili tidak jauh dari lokasi kejadian bahwa dipinggir jalan tepatnya di Desa Salemba Kec. Ujung Loe akan terjadi transaksi jual beli narkoba jenis shabu.

Kemudian Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Bukukumba  yang di pimpin oleh  BRIPKA Masnar Apriadi bersama personel segera menuju ke lokasi dimaksud untuk melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.

Setelah sampai disekitar lokasi kejadian tepatnya dipinggir jalan dusun Salemba ditemukan terduga AS (44) sedang berdiri dipinggir jalan sehingga personel langsung melakukan penggeledahan badan dan ditemukan satu bungkus rokok yang berisi 5 sachet plastik bening yang berisi shabu dikantong celana bagian depan.

Baca Juga :  Siswa Asal Sinjai ini Lolos Mewakili Sulsel di Kompetisi Sains Nasional 2020

“Setelah di interogasi awal AS (44) mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang dengan senilai 7.000.000 (Tujuh juta rupiah), guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan AS (44) dibawa ke ruang Satresnarkoba Polres Bulukumba untuk diproses lebih lanjut,” terang AKP Hambali.(*)

Baca artikel terbaru Sulselpedia di Google News