Sulselpedia.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba berhasil mengamankan seorang warga Kabupaten Sinjai yang kedapatan membawa Narkoba jenis Shabu, Kamis (10/12/2020). Terduga pelaku berinisial AS (44) diamankan di Dusun Polewali, Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Hambali mengatakan, awalnya Unit Opsnal Sat Narkoba mendapat informasi dari salah satu warga yang berdomisili tidak jauh dari lokasi kejadian bahwa dipinggir jalan tepatnya di Desa Salemba Kec. Ujung Loe akan terjadi transaksi jual beli narkoba jenis shabu.
Kemudian Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Bukukumba yang di pimpin oleh BRIPKA Masnar Apriadi bersama personel segera menuju ke lokasi dimaksud untuk melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.
Setelah sampai disekitar lokasi kejadian tepatnya dipinggir jalan dusun Salemba ditemukan terduga AS (44) sedang berdiri dipinggir jalan sehingga personel langsung melakukan penggeledahan badan dan ditemukan satu bungkus rokok yang berisi 5 sachet plastik bening yang berisi shabu dikantong celana bagian depan.
“Setelah di interogasi awal AS (44) mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang dengan senilai 7.000.000 (Tujuh juta rupiah), guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan AS (44) dibawa ke ruang Satresnarkoba Polres Bulukumba untuk diproses lebih lanjut,” terang AKP Hambali.(*)