Sulselpedia.com – Rumah Tahanan (Rutan) kelas I Makassar kini resmi menerapkan program rehabilitasi narkoba. Program tersebut diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada di dalamnya.
Pemberlakuan program ini dimulai kemarin, Rabu (27/1/2021) dan dibuka oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, Edi Kurniadi.
Edi mengatakan, semua warga binaan harus mampu mengikuti program dengan penuh kesungguhan, agar bisa memperoleh manfaat bebas dari jerat narkotika.
“Setelah mengikuti kegiatan ini bisa kembali ke keluarga, masyarakat, dan menjadi manusia yang bermanfaat,” ujar Edi.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Makassar, Sulistyadi, mengatakan bahwa kegiatan Rehabilitasi tersebut merupakan program dari Direktorat Jendral Pemasyarakatan sebagai salah satu bentuk pembinaan. Melalui kegiatan ini, ia meminta dukungan dan kerjasama dari stekholder terkait.
“Program rehabilitasi ini akan berlangsung selama delapan bulan, mulai Januari sampai Agustus 2021. Pesertanya ada 200 orang warga binaan, 150 laki-laki dan 50 perempuan,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kepala BNNP Sulsel, Giri Prawijaya, memberikan apresiasinya terkait langkah yang dilakukan oleh jajaran Kemenkumham Sulsel.
Ia berharap, kegiatan pembukaan ini bukan hanya bersifat seremonial belaka, tetapi bisa menjadi awal yang baik untuk bersama-sama, berkolaborasi, dan bersinergi dengan baik.
“Mari saling bersinergi, saling mengisi, dan saling melindungi. Karena sekuat dan sedetail apapun kita bekerja, tanpa adanya dukungan batin person to person, itu tidak akan bisa berjalan maksimal dan MoU hanya sebatas di atas kertas,” ujarnya.
Acara ini dihadiri oleh BNNP Sulsel, Dinas Kesehatan Makassar, Dinas Sosial Makassar, Ikatan Konselor Adiksi Indonesia (IKAI), secara resmi dibuka yang ditandai dengan pengalungan atribut kepada dua perwakilan warga binaan.(*)