Sulselpedia.com – Presiden Joko Widodo secara resmi membubarkan 18 lembaga berdasarkan keputusan presiden (keppres) pada Senin (20/7/2020).
Pembubaran itu tertuang dalam Perpres No 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi nasional.’
Adapun lembaga yang dibubarkan adalah:
- Tim Transparansi Industri Ekstraktif
- Badan koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan kehutanan
- Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi 2011-2025
- Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda
- Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove
- Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
- Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik Tahun 2017-2019
- Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha
- Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum
- Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri
- Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organitation
- Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN)
- Komite Kebijakan Sektor Keuangan
- Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan
- Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor
- Tim Nasional Percepatan Ekspor dan Peningkatan Investasi
- Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun
- Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations