Daerah  

Polres Sinjai Ungkap Kasus Prostitusi dan Perdagangan Orang

Press release Polres Sinjai terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Selasa (9/6) (Foto: tribatanews)

Sulselpedia.com, Sinjai – Kepolisian resort (Polres) Sinjai merelease dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Human Trafficking via live streaming Pada Selasa (9/6), bertempat diruang lobby parama satwika Polres Sinjai.

Kapolres Sinjai Ajun Komisaris Besar Polisi (Akbp) Iwan Irmawan mengatakan, Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh tim khusus gabungan Unit Resmob dan Sat Intelkam Polres Sinjai bahwa disalah satu rumah kost di BTN Aisyah, Jalan Samratulangi, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai tentang adanya tempat prostitusi.

“Setelah dilakukan penyelidikan pada Senin kemarin sekitar Pukul 12.00 Wita, berhasil diamankan terduga pelaku (Mucikari) inisial lel. YP, (24) tahun dan lel. AR, (43) tahun, Sementara pelaku lainnya inisial lel. AD masih dalam Lidik. Dan selain itu diamankan juga tiga orang perempuan sebagai korban yang diduga dijadikan sebagai pekerja Seks Komersial inisial perm. VA, (17) tahun, perm. NI, (21) tahun, perm. FI (24) tahun.” kata Akbp Iwan Irmawan.

Baca Juga :  Disbudpar Sulsel Promosikan Destinasi Wisata di Sinjai

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa setiap korban melayani pelanggan dibayar sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan seluruh hasil pembayarannya diserahkan kepada pelaku lel. AR sedangkan biaya makan korban dan biaya hidup harus mencari sendiri.

“Korban berada diKabupaten Sinjai sejak hari Rabu (03/6/2020) sampai tanggal (08/6/2020) dan selama itu masing-masing korban sudah melayani pelanggan lelaki hidung belang sudah lebih dari satu kali.” Ujarnya.

Baca Juga :  Limbah Medis di RSUD Sinjai Meningkat Selama Pandemi Covid-19

Adapun barang bukti yang disita terkait tindak pidana perdagangan orang ini antara lain 1(satu) unit HP Oppo A 3S warna merah digunakan untuk cari pelanggan, 1 (satu) unit HP Readmi Not 8 warna biru, 1 (satu) Unit HP Nokia, Uang sebanyak Rp. 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 29 lembar, dan Satu buah buku tabungan BRI Simpedes An. Inisial (LH).

Baca Juga :  H-1 Lebaran, Posko Perbatasan Sinjai-Bone Tetap Siaga

Terkait dengan kasus ini pelaku disangkakan melanggar pasal 2 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 88 JO Pasal 761 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 296 KUH Pidana tentang orang yang menyiapkan tempat prostitusi dan menjadikannya mata pencarian, dan Pasal 506 KUH Pidana tentang Mucikari. (*)

Editor: Yudi

Baca artikel terbaru Sulselpedia di Google News