Sulselpedia.com – Satuan Narkoba Polres Parepare berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dengan modus baru melalui olahan cairan.
Sabu cair tersebut terungkap dari hasil penangkapan tersangka SR (33), yang merupakan warga Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Timur.
“Dari hasil keterangan tersangka SR, barang tersebut milik SD dan KD yang merupakan rekannya di Tarakan. Selanjutnya, barang tersebut diminta untuk diantarkan ke Kabupaten Sidrap dengan upah Rp10 juta,” ungkap Kapolres Parepare AKBP Budi Susanto.
AKBP Budi Susanto menjelaskan, dari tangan pelaku pihaknya mengamankan satu botol sabu cair dalam kemasan air mineral ukuran besar, dengan berat 1,5 liter atau setara dengan 1 kilogram jika telah diproses melalui penguapan dan pengeringan. Selain itu, katanya, dua sachet sabu hasil olahan cair dengan berat total 86 gram.
“Jika ditaksir, total harga barang haram tersebut mencapai Rp1 milliar lebih, dan tentunya dapat menyelamatkan kurang lebih 10.000 jiwa yang terhindar dari penyalahagunaannya,” terangnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Parepare, AKP Suardi mengemukakan, sabu cair ini merupakan modus baru yang pertama kali ditemukan. Barang tersebut, kata dia, tidak berbau, dan hampir sama dengar air mineral, sehingga bisa mengelabuhi petugas bandara, karena tidak terbaca oleh X-Ray.
“Tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara. Selanjutnya, kami akan ke Tarakan untuk melakukan pengembangan,” tandasnya.(*)