Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Peredaran Kosmetik Ilegal di Makassar

Sulselpedia.com – Polrestabes Makassar berhasil mengamankan 50 paket kosmetik tanpa ijin edar dengan merek Maloloy.

Terungkapnya peredaran kosmetik ilegal tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat terkait adanya kosmetik yang beredar tanpa dilengkapi dengan izin edar dari BPOM.

Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Edhy Supriadi saat rilis, Selasa (12/1/2021) di aula Mappaoddang Polrestabes Makassar mengungkapkan nama pemilik kosmetik, yakni Halijah berhasil diamankan.

Pengakuan Halijah bahwa Kosmetik yang diedarkan tanpa ijin edar tersebut diperoleh dari Rita merupakan AO (asisten owner) yang beralamat di perumahan Royal Sentra Land.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Makassar Kunjungi Lokasi Kebakaran Di Kerung-Kerung

Tipidter Satuan Reskrim Polrestabes Makassar kemudian melakukan pengembangan menemukan kembali barang kosmetik tanpa ijin edar sebanyak 800 paket siap untuk diedarkan.

Pengakuan Rita dihadapan petugas, bahwa barang kosmetik tanpa ijin edar dengan nama Brand Maloloy diperoleh dari pemiliknya atau ownernya bernama Ulfa dan Supardi yang tinggal di Maccini kota Makassar.

“Pelaku menempelkan label dan merek Maloloy kemudian diedarkan di Kota Makassar dan sekitarnya dengan harga perpaketnya mulai dari 100 ribu sampai 130 ribu tergantung jumlah paket yang dibeli,” ungkap Kompol Edhy.

Baca Juga :  Gubernur Sulsel dan Pj Wali Kota Makassar Bawa Bantuan ke Pulau Terluar

Polisi sudah menetapkan 3 tersangka dalam kasus tersebut. “Sementara dijadikan tersangka ada tiga dan baru dua yang akan dilakukan penahanan,” ucap Kasubbag Humas Polrestabes Makassar.

Lanjut Kompol Edhy mengatakan, sang pemilik,  yakni Ulfa sampai saat ini belum diperiksa dikarenakan masuk rumah sakit. Peranan Ulfa melakukan pemesanan dan melakukan promosi di media social.

Baca Juga :  PLN kembali Salurkan Sembako melalui Pemkot Makassar

Diketahui Supardi yang merupakan pemilik kosmetik berperan mendesain dan membantu melakukan pemasaran. Sementara Rita Asriani berperan sebagai asisten owner yang bertugas mengedarkan atau melakukan penjualan barang milik owner dengan memperoleh keuntungan 10.000 per paket, tergantung banyaknya penjualan kosmetik maloloy.

Tersangka disangkakan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) dan atau pasal 196 Jo pasal 98 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 10 tahun.(*)

Baca artikel terbaru Sulselpedia di Google News