Sulselpedia.com, Bulukumba – Satuan Narkoba Polres Bulukumba berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu bernama Rias Fajar (24) warga Dusun Katangka Bulukumba, ia diringkus di Jalan Poros Bulukumba-Sinjai tepatnya di Desa Tanah Harapan Kecamatan Rilau Ale, Selasa (09/06/2020).
Adapun dari tersangka Rias Fajar (24) Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Bulukumba mengamankan barang bukti 1 (satu) buah plastik doubel klip yang berisikan kristal bening jenis shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua enam) gram.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Hambali mengatakan, bahwa Pengungkapan kasus ini berawal saat Unit Opsnal Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang di curigai memakai Narkoba.
Setiba dilokasi Unit Opsnal Sat Narkoba melihat tersangka yang dicurigai sedang mengendarai sepeda motor jenis bebek sesuai ciri-ciri yang didapat, selanjutnya diberhentikan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik doubel klip yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu.
Kemudian pada saat dilakukan interogasi dilapangan iapun mengakui bahwa benar narkotika jenis shabu tersebut merupakan miliknya yang ia peroleh dengan cara ia beli dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dari seseorang yang berinisial OM, namun setelah dilakukan pengembangan OM sudah melarikan diri.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bulukumba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Hambali.(*)