Sulselpedia.com, Bone – Tim Khusus Unit Reskrim Polsek Tanete Riattang melakukan penangkapan diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Selasa (14/07/2020).
Pelaku berinisial DD (16) warga Jalan Mangga, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
Ia diamankan di Jalan Durian, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone bersama barang bukti berupa 1 toples kabel data, 18 anti gores gorilla glass, 12 Headset, 15 silokon, 24 kartu data Tri dan 21 kartu data Mentari Im3.
Iptu Samson Ph. Kanit Reskrim Polsek Tanete Riattang Polres Bone mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Polsek Tanete Raittang Polres Bone, tanggal 4 Juli 2020 dalam kasus pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku DD mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di Alif Cell dengat cara mencongkel menggunakan besi dan mengambil beberapa Kartu Internet Telkomsel sebanyak 5 buah, Kartu Asix 8 buah, Kartu Tri 5 buah, Kartu Smarfreen 5 buah dan kartu XL 5 buah serta kabel data sebanyak 35 buah. pelaku juga pernah melakukan pencurian dengan pelaku ACO (sudah di amankan Unit Buser Polres Bone) di beberapa TKP,” Tambah Iptu Samson.
Kapolsek Tanete Riattang Polres Bone Kompol Andi Bahsar, S.Sos juga membenarkan perihal penangkapan DD tersebut.
“Ia benar, DD pelaku pencurian dengan pemberatan sudah ditangkap oleh Unit Buser Polsek Tanete Riattang Polres Bone,” ujar Andi Bahsar
“Saat ini pelaku bersama dengan barang bukti diamankan di Polsek Tanete Riattang Polres Bone untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Andi Bahsar.(*)