Polisi Ciduk Lima Pelaku Pencurian Disebuah Rumah Makan di Enrekang

(foto:ist)

Sulselpedia.com, Enrekang – Polres Enrekang menggelar Konferensi Pers terkait kasus tindak pidana Pencurian yang melibatkan 5 orang terduga di sebuah rumah makan yang berada di Sossok, Kelurahan Mataram, Kecamatan Enrekang, Rabu (15/07/20).

Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Saharuddin mengatakan bahwa kelima terduga yang berinisial Lelaki N (33), lelaki S (35), lelaki S (27), lelaki N (23) serta perempuan SN (18) yang kesemuanya beralamat Kota Makassar.

Ia Menambahkan, Para terduga melakukan aksinya dengan cara membuntuti calon korbannya sampai ke kediaman si korban.

“Pada Saat Korban kembali dari pasar Baraka dan hendak masuk  dalam warung miliknya dengan membawa tas, namun  si korban terburu-buru karena hendak ingin buang air kecil dan mengganti pakain sehingga tas si korban di geletakkan begitu saja di lantai dapur warung miliknya”, ucap Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Mabuk, Seorang Pria di Palopo Bacok Korban di Warung Ballo

Para terduga singgah di depan warung korban dan melihat situasi di dalam warung tersebut sepi sehinggah salah satu terduga yang berinisial N masuk ke dalam rumah makan korban dan menggasak uang yang ada di dalam tas korban sejumlah Rp 8.163.000 sedangkan ke empat rekan terduga menunggu di atas Mobil.

“Berdasarkan Informasi dari Masyarakat, sehingga para terduga berhasil kami amankan di depan Pos Lalu lintas tanpa Perlawanan”, Jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Enrekang Masuk 10 Besar MTQ Sulsel 2020, Bupati Tambah Uang Pembinaan

AKP Saharuddin Menambahkan, Para terduga kami kenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(*)

Baca artikel terbaru Sulselpedia di Google News