Sulselpedia.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memberikan sanksi kepada tujuh perusahaan yang terbukti melakukan stok minyak goreng secara tidak wajar saat kelangkaan terjadi pada tahun lalu.
Dalam penjelasannya, KPPU menyatakan ketujuh perusahaan tersebut melanggar Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia. Oleh karena itu, KPPU memberikan sanksi denda sebesar Rp71,28 miliar kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
“Dalam rangka penegakan sanksi, KPPU telah menetapkan jumlah denda yang berbeda untuk ketujuh perusahaan terlapor, dengan total denda mencapai Rp71.280.000.000,” ujar Ketua Majelis Komisi Dinni Melanie, Sabtu (27/5/2023).
Dalam putusannya, Majelis Komisi menjelaskan bahwa struktur pasar dalam industri minyak goreng merupakan oligopoli yang ketat, dengan tingkat konsentrasi pasar yang tinggi.
Empat kelompok perusahaan besar mendominasi industri minyak goreng. KPPU menyimpulkan hal ini menyebabkan adanya potensi penetapan harga oleh empat perusahaan tersebut.
“Hal ini mempengaruhi perilaku pelaku usaha dan kinerja pasar, termasuk kemungkinan adanya penetapan harga minyak goreng yang diduga dilakukan oleh para terlapor,” ungkapnya.
Majelis Komisi juga menemukan para terlapor tidak mematuhi kebijakan pemerintah terkait dengan harga eceran tertinggi (HET).
Ketujuh perusahaan tersebut sengaja mengurangi volume produksi dan/atau volume penjualan selama periode pelanggaran. “Tindakan tersebut dilakukan dengan sengaja untuk mempengaruhi kebijakan HET,” tambahnya.
KPPU menyatakan saat kebijakan HET dicabut, pasokan minyak goreng kemasan kembali tersedia di pasar dengan harga yang relatif lebih tinggi dibandingkan sebelum kebijakan HET diberlakukan.
“Ketidakpatuhan ini telah menyebabkan kelangkaan minyak goreng yang berdampak pada penurunan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.(*)




