Sulselpedia.com – Pengadilan Agama Kabupatem Sinjai menggelar penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan empat instansi atau lembaga pemerintah yang ada di Kabupaten Sinjai.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Sinjai yang disaksikan oleh Hakim Tinggi Pengawas Wlayah IV Pengadilan Tinggi Agama Makassar Sahabuddin, Sekretaris Daerah Sinjai Des. Akbar, Ketua DPRD Sinjai Drs. Lukman H. Arsal dan para Forkopimda.
Adapun empat instansi yang diajak kerjasama tersebut masing-masing Kementerian Agama Sinjai terkait kerjasama penerbitan buku nikah terhadap penetapan itsbat / pengesahan nikah yang dikeluarkan oleh pengadilan Agama Sinjai.
Kedua, dengan Dinas Kependududkan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sinjai yaitu membangun kerjasama di bidang perubahan data kependudukan pada KTP dan Kartu keluarga.
Ketiga, dengan Badan Pertanahan Nasional Sinjai dalam bidang pengumuran tanah pada waktu pemeriksaan setempat dan eksekusi pada perkara gugatan pembagian harta warisan.
Keempat. dengan Dinas Kominfo dan Persandian Sinjai dalam hal pelaksanaan talkshow dan peliputan kegiatan-kegiatan penting Pengadilan Agama Sinjai di Radio Suara Bersatu dan stasiun Sinjai TV.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Sinjai Hadrawati berharap melalui kerjasama ini warga masyarakat Sinjai dapat lebih mudah mengakses Pengadilan Agama Sinjai dengan segala fasilitas layanan dan kemudahan yang disiapkan.
“Intinya kerjasama yang kami lakukan dengan empat instansi ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sekda Sinjai Drs. Akbar menyambut baik dan memberi apresiasi dengan adanya kerjasama Pengadilan Agama Sinjai bersama empat instansi dalam rangka mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
Penandatanganan ini dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Sinjai dengan Kepala Kantor Kemenag Sinjai Drs. Abd. Hafid, Kepala Disdukcapil Sinjai Drs. Akmal, Kepala BPN sinjai H. Hilal dan Kepala Diskominfo dan Persandian Sinjai Irwan Suaib.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan launching Electronic Pengembalian Sisa Panjar Perkara (E-PSPP). (*)
Sumber: Sinjaikab.go.id