Modus Ajak Beli Gorengan, Ayah Tiri di Mamuju Cabuli Anak Gadisnya

Foto: Ilustrasi

Sulselpdia.com – AL (15), remaja di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) menjadi korban pencabulan oleh ayah tiri berinisial TJ (33) yang berprofesi seorang petani. Perbuatan bejat itu dilakukannya dalam kurun 4 tahun. Peristiwa pilu itu bermula pada 2016, ketika korban masih duduk di bangku kelas empat sekolah dasar.

“Tersangka melakukan tipu muslihat dengan cara mengajak korban untuk membeli gorengan, namun sebelum membeli gorengan tersangka membawa korban ke rumah sawah,” kata Wakil Kasatreskrim Polresta Mamuju Ipda Kasmuddin, seperti dilansir Merdeka.com, Rabu (18/11/2020).

Saat berada di rumah sawah, tersangka memaksa korban untuk melakukan persetubuhan dengan cara mendorongnya hingga terjatuh. Korban tidak bisa melakukan perlawanan saat tersangka melakukan rudapaksa.

“Tersangka kemudian menyetubuhi korban. Setelah selesai, tersangka mengancam akan membunuh ibu korban jika dia menceritakan aksi pencabulan yang tersangka lakukan,” ujar Kasmuddin.

Kasmuddin mengungkapkan, aksi pencabulan tersangka terungkap setelah korban melarikan diri dari rumahnya ke Kecamatan Topoyo, Mamuju Tengah karena sudah tidak tahan menjadi alat pemuas nafsu ayah tirinya. Terakhir kali tersangka menyetubuhi korban pada 29 Oktober 2020.

Baca Juga :  Kembali Dibuka, Sejumlah Toko di Mamuju Dijaga Aparat

“Karena sudah tak tahan korban melarikan diri, Ia ditemukan di salah satu pos kemanan. Kepada warga, korban menceritakan alasan dia melarikan diri dari rumahnya,” ungkap Kasmuddin.

Oleh warga, korban lalu diantarkan ke rumahnya. Dia kemudian menceritakan peristiwa pilu yang dialami selama empat tahun terakhir kepada ibunya. Tidak terima perbuatan cabul terhadap anaknya, ibu korban kemudian melaporkan tersangka ke Polsek Sampaga pada 5 Oktober 2020.

Baca Juga :  Cegah Cluster Pengungsi, Pertamina Bagikan Masker di SPBU dan Posko Pengungsian

“Atas laporan itu pihak Polsek kemudian menangkap tersangka. Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 milliar,” tegas Kasmuddin.

(Merdeka)

Baca artikel terbaru Sulselpedia di Google News