Sulselpedia.com, Palopo – Satuan Narkoba Polres Palopo dipimpin oleh AKP Zainuddin berhasil menangkap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di jalan Batara Kel. Boting, Kec. Wara, Kota Palopo personil, Selasa (7/07/2020).
Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap oleh Personil sat Narkoba Polres Palopo bernama Amran alias bapak Fani bin Ambo Yang (39) berprofesi sebagai tukang ojek.
diketahui terduga pelaku beralamat di jalan Yos Sudarso Kel. Pontap Kec. Wara Timur Kota Palopo.
Dari hasil penggeledahan terduga pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) pembungkus rokok merk Estu mild yang terdapat 3 (tiga) sachet plastik berisi sabu, 1 (satu) sachet plastik dan 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam.
Berdasarkan keterangan terduga pelaku setelah di lakukan pemeriksaan bahwa sabu tersebut diperoleh dari sdr. EGET warga Batusitanduk Kab. Luwu dengan cara membeli seharga Rp.1.800.000,-
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Ruang Sat Narkoba Polres Palopo guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.(*)