MHG Tak Puas Keputusan DKPP, Lanjut Tempuh Jalur MK

Sulselpedia.com – Hasil keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait sanksi yang dijatuhkan untuk sejumlah anggota KPU Kabupaten Barru membuat pasangan Calon Bupati Barru nomor urut 01, Mudassir Hasri Gani (MHG) – Askah Kasim merasa tidak puas.

Sebelumnya MHG bersama paslon nomor urut 03, Malkan Amir – Salahuddin Rum, menyampaikan gugatan ke DKPP terkait dugaan tindakan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Barru.

Kasus ini bermula dari ditetapkannya calon wakil bupati Barru nomor urut 02, Aska Mappe. Sementara Aska Mappe yang sebelumnya merupakan anggota Polri, tidak mengantongi surat pengunduran diri dari Polri, melainkan hanya dari pihak Polda Sulsel.

Baca Juga :  Pos Anggaran Debat Tidak Bertambah

Hal itu dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) oleh dua paslon lainnya. Bahkan aksi protes terhadap KPU juga diawali dengan mogok debat. Hal itu kemudian dilanjutkan dengan laporan ke pihak DKPP.

Pada Rabu (27/1/2021) kemarin, DKPP telah menggelar sidang dan mengabulkan sebagian gugatan dari dua penggugat terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Barru. 

Berdasarkan surat putusan Nomor 184-DKPP-PKE/XI/2020, Nomor 192-DKPP-PKE/XII/2020, dan Nomor 194-DKPP-PKE/XII/2020, DKPP mutuskan status Ketua KPU Barru, Syafruddin H. Ukkas, serta Anggota KPU Barru Muhammad Natsie Azikin dan Abdul Syafah, bebas dari sanksi dan statusnya direhabilitasi. 

Baca Juga :  Nurdin Abdullah Imbau Paslon Sulsel Sabar Menuggu Penetapan KPU

Sementara untuk Teradu II, Lilis Suryani, dan teradu III, Masdar, yang tidak lain merupakan anggota KPU kabupaten Barru, dijatuhi sanksi berupa peringatan.

DKPP kemudian meminta pihak KPU RI untuk melaksanakan putusan ini, paling lama tujuh hari setelah putusan dibacakan. Di samping itu, DKPP juga memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Menanggapi putusan ini, MHG merasa tidak puas. Sebab, menurutnya kasus tersebut bisa berujung pada pemecatan bagi masing-masing terlapor, karena akar masalah yang dihadapi memang terbilang luar biasa.

“Kalau saya kurang puas, karena seharusnya ada pemecatan dari KPU Barru itu. Karena kondisi Barru kemarin sangat luar biasa. Demo di mana-mana, ada cacat administrasi pelanggaran, kemudian KPU lalai, tapi hanya teguran biasa yang diberikan,” ujar MHG.

Baca Juga :  KPU, DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Serentak Digelar 9 Desember 2020

“Memang kesalahan KPU itu fatal karena meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat. Sehingga kalau cuma teguran, bagi saya pribadi sangat tidak memuaskan itu keputusan DKPP,” lanjutnya.

Dengan begitu, Mudassir mengaku bakal mengambil langkah hukum ke jenjang yang lebih tinggi, yaitu di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Mungkin langkah terdekat cuma di MK. Kebetulan besok sidang pendahuluannya. Jadi, hasil sidang DKPP ini kami jadikan dasar juga sebagai penguatan terkait kasus yang terjadi di Barru,” jelasnya.(*)

Baca artikel terbaru Sulselpedia di Google News