Sulselpedia.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyalurkan kompensasi kepada 10 keluarga korban terorisme masa lalu.
Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution, mengatakan total kompensasi yang diberikan untuk sepuluh keluarga korban tersebut senilai Rp2.015.000.000 (dua miliar lima belas juta rupiah).
“Totalnya dua miliar lebih untuk 10 korban. Sembilan korban terjadi di sini (Makassar), sementara yang satu korban kejadian di Solo, tapi dia orang Enrekang,” ujarnya.
Maneger menuturkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan assesment kepada keluarga korban yang lain hingga bulan Juni mendatang. Sehingga kompensasi yang diberikan masih akan berlanjut.
“Saat ini kami masih melakukan assesment juga. Jadi tidak berhenti di sini saja kompensasi ini,” jelasnya.
Sementara salah seorang ibu korban, Tina, mengaku telah mengusulkan kompensasi ini sejak tahun 2017. Kemudian baru dicairkan tahun 2021 ini.
Peristiwa nahas yang menimpa putrinya, Krisnawati (17), terjadi di McDonald, jalan Sam Ratulangi kota Makassar, pada 5 Desember 2002 lalu. Krisnawati tewas terkena ledakan bom.
“Dia pamit buka puasa. Waktu itu hari puasa terakhir. Jelang malam takbiran itu. Dia bilang mau buka puasa terakhir di sana, dan memang itu betul-betul yang terakhir,” jelas Tina.
Meski begitu, Tina telah merelakan putrinya. Ia tahu bahwa putrinya selalu mendapat tempat terbaik di sisi tuhan. Saat ini, Tina hanya bisa menatap hari-hari depan dan berharap yang terbaik.
Sementara pihak kepolisian mengaku tetap melakukan pendampingan dalam proses assesment terhadap keluarga korban terorisme masa lalu.
Seharusnya, assesment dilakukan untuk korban terorisme sejak tahun 1998. Tetapi karena ada Undang-undang nomor 5 tahun 2018, sehingga korban tetorisme yang mendapat kompensasi ditarik mundur dan terhitung sejak terjadinya kasus bom Bali.
“Ini adalah bentuk kehadiran negara untuk rakyat. Kepolisian juga terus mendampingi proses assesment yang dilakukan oleh LPSK, sebagai pihak yang ditunjuk secara resmi untuk melakukan itu,” ujar Kapolda Sulsel, Kombes Pol Merdi Syam.
“Harusnya sejak 1998, tapi kita ikuti UU no 5 tahun 2018 itu, jadi terhitung sejak kasus bom Bali,” lanjut Merdi kepada awak media.
Berikut daftar besaran kompensasi yang diterima keluarga korban:
Korban meninggal: Rp250.000.000
Korban Luka Berat: Rp210.000.000
Korban Luka Sedang: Rp115.000.000
Korban Luka Ringan: Rp75.000.000(*)