Sulselpedia.com – Penyelundupan 54,97 ton ikan patin fillet berhasil digagalkan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), TB Haeru Rahayu mengungkapkan kronologi pengungkapan barang ilegal senilai Rp2,7 miliar tersebut.
Bermula dari pemantauan jajaran Satwas SDKP Bangka Belitung yang mengendus adanya pergerakan kapal pengangkut ikan ilegal di Pangkal Balam, Bangka Belitung. Bahkan, pada 26 Juli 2020, petugas juga berkoordinasi dengan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) terkait keberadaan kapal tersebut.
“Sejak tanggal 26 Juli kami terus memantau pergerakannya,” jelas TB Haeru saat konferensi pers pengungkapan penyelundupan ikan di Pangkalan PSDKP Jakarta, Senin (10/8/2020).
Dikatakan TB Haeru, tim PSDKP mendapat informasi bahwa pada 3 Agustus, ikan penyelundupan ini sudah dipecah dalam 4 mobil kontainer.
Mengetahui hal ini, jajarannya segera menyusun siasat dan bekerja sama dengan Polairud untuk melakukan tangkap tangan.
Hasilnya, aparat gabungan menangkap dua mobil kontainer dengan normor polisi B 9107 DEV dan B 9125 NYR pada 7 Agustus 2020.
Keesokan harinya, dua mobil kontainer lain bernomor polisi B 9011 GEU dan B 9013 NGU juga berhasil diringkus aparat gabungan.
“Berkat sinergitas KKP dengan Polri, kami tangkap 4 mobil kontainer pada tanggal 7 dan 8 Agustus kemarin,” sambungnya.
Tb juga menyebut penyelundupan ikan patin fillet ini sangat berpotensi menimbulkan kerugian bagi nelayan dan usaha perikanan Indonesia.