Kemenkes Sosialisasikan Pedoman dan Pengendalian Covid-19 Revisi Ke-5 di Selayar

Sulselpedia.com – Tim Taskforce Kementerian Kesehatan yang dipimpin oleh Staf Ahli Bidang Desentralisasi Kesehatan Kementerian Kesehatan, dr. Pattiselanno Roberth Johan, MARS, kembali mengunjungi Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), tepatnya mengunjungi Kabupaten Kepulauan Selayar untuk melakukan sinkronisasi dan kolaborasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pada Kamis, 30 September 2020.

Hal ini guna menindaklanjuti dan menjalankan arahan Presiden Joko Widodo, tentang penurunan angka kasus baru, penurunan angka kematian, dan peningkatan angka kesembuhan, Menteri Kesehatan menugaskan

Kehadiran Tim Taskforce Sulsel ke Kabupaten Kepulauan Selayar disambut oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Selayar, dr. H. Husaini M.Kes dan Direktur Utama RSUD K.H. Hayyung Selayar, dr. Hazairin Nur, Sp.B.

Pada kesempatan itu, dr. Pattiselanno berkunjung ke RSUD K.H. Hayyung Selayar untuk melakukan pertemuan dan melihat kesiapan rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien Covid-19. Dalam pertemuan, ia menjelaskan terkait penerapan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 Revisi Ke-5 dengan poin – poin penting untuk memenuhi ketiga arahan Presiden tersebut.

“Tiga hal ini dikaitkan dengan penerapan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 Revisi Ke-5 dengan poin – poin penting didalamnya dapat memenuhi arahan Presiden tadi,” jelas Staf Ahli Bidang Desentralisasi Kesehatan Kementerian Kesehatan, dr. Pattiselanno Roberth Johan, MARS.

Baca Juga :  Peringati Hari Koperasi ke-75, Gerakan Koperasi Sulsel adakan Tasyakuran

Dr Pattiselanno juga memaparkan bahwa di dalam Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 Revisi Ke-5 terdapat hal-hal baru yang harus diketahui dan dicermati. Yaitu terkait pemeriksaan atau screening Covid-19 agar dapat dilakukan tepat sasaran. Saat ini, pasien positif Covid-19 tanpa gejala sudah tidak diwajibkan lagi untuk menjalani pemeriksaan tes Covid-19.

“Di revisi 5 ini, ada hal-hal yang perlu dicermati dan perlu ditindaklanjuti. Misalnya terkait dengan pemeriksaan atau screeningnya yang tepat sasaran. Kita tidak dilakukan secara massal, tetapi hanya orang – orang yang merupakan bergejala itu yang dilakukan pemeriksaan. Kemudian kontak dekatnya juga tidak semuanya dilakukan pemeriksaan. Kalau kita baca revisi 5 itu, hanya mereka yang bergejala dari kontak dekat yang kita bisa lakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam tahapan pelacakan kontak erat atau tracing juga tidak perlu dilakukan pemeriksaan secara massal jika tidak ada gejala Covid-19 yang dialami atau dirasakan. Bila timbul gejala ringan, bisa melakukan karantina atau melakukan isolasi mandiri di rumah dengan mengubah pola hidup yang lebih bersih dan sehat (PHBS) serta disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Mereka yang menjalani isolasi dapat dilakukan dalam waktu 10 hari plus 3 hari tanpa gejala dan selama isolasi itu tidak menunjukan adanya gejala maka dapat dianggap atau dinyatakan telah sembuh. Namun jika merasakan gejala sedang dan berat dapat langsung mengunjungi fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit.

Baca Juga :  Pj Gubernur Sulsel Puji Enrekang: Banyak Kemajuan di Bumi Massenrempulu

Selain itu, dr. Pattiselanno juga mengatakan bahwa daerah yang telah di katakan sebagai wilayah transmisi lokal, maka semua orang dianggap positif tanpa gejala sehingga perlu meningkatkan early detection dengan menerapkan protokol kesehatan yaitu 3M.

“Sekarang jika transmisinya adalah transmisi lokal, artinya semua orang harus waspada akan terjadinya penularan sehingga kita cukup menerapkan 3M, yaitu semua pake masker, jaga jarak, cuci tangan pakai sabun. Itu cukup selama tidak ada gejala,” katanya.

Dr Pattiselanno juga berharap pemerintah daerah dapat terus memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat untuk selalu menerapkan secara disiplin protokol kesehatan, yang salah satunya adalah 3M sehingga dapat menekan terjadi penularan Covid-19 yang bisa semakin meluas.

“Bagaimana memperkuat edukasi terhadap masyarakat untuk menerapkan 3M itu. Ketiga hal itu tentu yang harus kita perkuat edukasinya kepada masyarakat dan ini terkait dengan bagaimana menekan supaya tidak terjadi penularan yang lebih banyak,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Selayar, dr. H. Husaini M.Kes mengaku senang dengan hadirnya Tim Taskforce Kementerian Kesehatan ke Kabupaten Kepulauan Selayar saat ini. Menurutnya, pemerintah daerah dan Pemerintah pusat dapat berkomunikasi secara langsung terkait penanganan dan penanggulangan Covid-19.

Baca Juga :  AKUMANDIRI jajaki kolaborasi bersama GMBI

“Ini sebenarnya kita sangat berharap bisa berkomunikasi langsung antara provinsi dengan pusat, dan bisa terus berjalan. Maksud saya, karena inikan selama kita menangani dan menanggulangi Covid-19, perubahan protokol kesehatan atau protokol penanganan saja sudah berapa kali berubah. Jadi semacam kami berharap ini curhat-curhatan, dimana kami bisa melakukan apalagi untuk Covid-19. Jadi kami bisa berkoordinasi secara langsung dengan pusat,” ujarnya.

Kemudian, Direktur Utama RSUD KH. Hayyung Selayar, dr. Hazairin Nur, Sp.B mengungkapkan, saat ini telah membentuk Tim Khusus Penanggulangan Pasien Terduga Covid-19 dengan SK. Direktur RSUD K.H.Hayyung Kepulauan Selayar Nomor 14/III/RSUD/Tahun 2020.

Ia juga menjelaskan bahwa RSUD K.H. Hayyung Selayar selama pandemi Covid 19 melaksanakan perawatan dan isolasi sebanyak 55 orang suspek dengan konfirmasi sebanyak 30 orang. Saat ini juga RSUD KH. Hayyung memanfaatkan puskesmas baru yang tidak jauh dan belum beroperasi sebagai ruang isolasi Covid-19.

Puskesmas Bontoharu ini mempunyai ruang isolasi non tekanan negatif dengan tempat tidur yang tersedia sebanyak 14 TT. Hingga saat ini, ruang isolasi tersebut hanya terpakai 1 TT (BOR 7%) oleh pasien positif Covid-19 yang gejala ringan. (*)

Baca artikel terbaru Sulselpedia di Google News