Sulselpedia.com, Enrekang – Peraturan agar setiap orang yang melintas menuju Toraja harus dilengkapi surat keterangan sehat dari dokter Pemeriksaan Provinsi atau dari daerah asal dan Keterangan Rapid tes dirasakan sangat berat bagi pedagang asal Enrekang yang selama ini keluar masuk Toraja membawa sayuran.
Untuk itu Wabup Enrekang Asman dan Wabup Toraja Victor Datuan Batara bertemu membahas hal tersebut. Pertemuan berlangsung di Pos Covid–19 Toraja di Salubarani, perbatasan Enrekang–Toraja,Selasa (02/05/20) Kemarin.
Hadir Sekda Enrekang H. Baba, Kapolres Enrekang AKBP Endon Nurcahyo dan Kapolres Toraja AKBP Liliek Tribahwono Iryanto, Dandim 1419/Enrekang Letkol Inf Utju Samsul Komar dan Dandim 1414/Toraja Letkol Inf Zainal Arifin dan Kepala Kejaksaan Toraja Jefri Penanging Makapedua, serta Kasatpol PP Enrekang Abdul Gani.
Meski berlangsung sangat alot karena Pemkab Enrekang meminta agar Rapid tes tak perlu dilakukan, namun Wabup Toraja tetap bertahan agar warga yang tinggal menjajakan dagangannya di Toraja harus di Rapid tes. Kecuali jika hanya sekedar melintas atau sekedar mengangkut barang bisa hanya dengan mengantongi surat jalan saja.
Alasannya karena saat ini Toraja ada kasus Covid–19 sebanyak tiga orang dan hasil Contact Tracking sebanyak 50 orang reaktif.
“Ini permasalahan sehingga kami memperketat aturan diperbatasan. Tiga kasus positif Covid–19 dan 50 orang reaktif. Kalau Pemerintah Enrekang tidak menyediakan Rapid tes, di Posko perbatasan kami siapkan hanya bayar Rp 300 ribu saja”. Kata Victor Datuan Batara.
Sementara itu Wabup Enrekang, Asman mengatakan pertemuannya kali ini adalah untuk mencari kesepakatan dalam rangka bersama–sama melawan virus Covid–19.
“Alhamdulillah sore hari ini kami bertemu diperbatasan ini untuk bagaimana bersama melawan Covid–19 ini tapi tentu ada hal–hal yang menjadi kebijakan kita bersama agar perputaran ekonomi masyarakat kita tetap berjalan dan lalulintas tetap lancar”. Kata Asman.
“Sehingga kami sepakat bahwa semua orang yang melintas di Toraja khususnya buat masyarakat kami di Kabupaten Enrekang yang akan mengangkut dagangannya dan hanya melintas akan kami bekali surat jalan”. Tambahnya.
Asman mengajak seluruh masyarakat Enrekang baik yang ada di Enrekang maupun yang ada di Toraja agar Arif dan bijak menyikapi masalah tersebut agar tidak terjadi gejolak. Hal ini dilakukan agar seluruh pihak bersama– sama melawan virus Covid–19.
Hal yang sama juga dikatakan Wabup Toraja, Victor Datuan Batara. Dia mengatakan semua masyarakat yang akan mendrop dagangannya harus dibekali dengan surat jalan. “Yang akan melintas ke daerah lain cukup menggunakan masker, tapi yang akan tinggal berjualan dipasar harus dilengkapi dengan surat Rapid tes”. Kata Victor.
Untuk itu ada dua point yang menjadi kesempatan pertemuan antara dua Wakil Bupati Enrekang dan Toraja ini yakni Pemkab Enrekang memberikan surat jalan bagi pedagang yang akan mendrop dagangannya atau yang akan melintas ke daerah lain dan Surat keterangan Rapid tes bagi yang akan tinggal berjualan dipasar.
Untuk poin pertama yakni surat jalan Pemkab Enrekang akan menyiapkan melalui OPD terkait, tapi untuk Rapid tes Pemkab Enrekang tidak menyediakan.
Masyarakat diminta untuk melakukan Rapid tes mandiri jika ingin tinggal menjajakan dagangannya di Toraja. Surat keterangan Rapid tes berlaku selama satu Minggu.
Aturan ini mulai berlaku mulai hari ini, Rabu tanggal 3 Juni 2020.(rls)