Sulselpedia.com, Makassar – Unit Reskrim Polsek Tamalanrea Polrestabes Makassar mengamankan seorang remaja yang menjual sepeda curian melalui Media Sosial Facebook, di Kampung Kera-kera Tamalanrea Makassar, Senin (29/6) sore.
Diketahui pelaku berinisial HRL usia 17 tahun.
Kapolsek Tamalanrea Polrestabes Makassar Kompol Muhammad Aris saat dikonfirmasi terpisah membenarkan hal tersebut.
“Benar, setelah menerima informasi dari warga tentang adanya pelaku pencuri sepeda yang diamankan, Personil segera mendatangi TKP dan mengamankan pelaku dari amukan warga,” ujarnya.
“Pelaku HR, berhasil diamankan oleh pemilik sepeda TB (50) setelah melihat postingan pelaku di Group Facebook, Makassar Dagang yang menjual sepeda milik korban seharga Rp 800.000, -, Korban kemudian berpura-pura bertransaksi dengan pelaku dan saat bertemu, korban mengamankan pelaku bersama barang bukti satu unit sepeda Fixie warna kuning,” tambahnya.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku (HR) mengaku hanya disuruh oleh temannya memposting sepeda tersebut di Group Facebook Makassar Dagang, sedangkan yang melakukan pencurian yaitu SD dan RD,” terangnya.
“Untuk kedua pelaku SD dan RD, saat ini masih dalam pencarian, sedangkan untuk pelaku HR sudah diamankan di Mapolsek Tamalanrea untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” Tutup Kapolsek Tamalanrea.(*)