Sulselpedia.com – Polrestabes Makassar menangkap satu orang pemakai dan pengedar narkotika jenis ganja.
Tersangka yakni F (23) mahasiswa salah satu perguruan tinggi di kota Makassar.
“Tim Raimas Satuan Sabhara Polrestabes Makassar mengamankan saat melaksanakan patroli rutin di wilayah Tanjung Bunga,” ucap Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar AKP Indra Waspada, SIK, saat konfrensi pers Kamis (3/9/2020) di Mako Polrestabes Makassar.
Lanjut AKP Indra Waspada, tersangka ditemukan di belakang mall sedang menggunakan narkotika ganja.
“Saat patroli tersangka ditemukan sedang mengisap kemudian didekati dan dilakukan penggeledahan ditemukan 7 paket saset kecil, kemudian paket besar yang diduga ganja,” ungkap AKP Indra.
Peredaran ganja tersebut, F membeli paket ganja dari media sosial.
“Selain menggunakan juga untuk diperjual belikan,” ungkapnya.
Untuk menjual barang haramnya, F menggunakan media sosial dan sudah mempunyai pelanggang tetap.
“Bisa secara COD, ketemu di tempat juga bisa,” ucap AKP Indra.
Salain F petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket besar ganja kurang lebih 50 gram, 7 paket kecil ganja, satu lenting.
Atas perbuatannya F diancam dengan pasal 114 (1) atau pasal 111 (1) N0. 35 Tahun 2014 tentang Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.(*)