Sulselpedia.com, Sinjai – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kabupaten Sinjai sebagai Bendahara Umum Negara di daerah akan mencairkan dana APBN berupa Tunjangan Hari Raya (THR), Hari ini, Jumat (15/05/20).
Pencairan THR dilakukan sebagai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non PNS dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Dengan Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 49/PMK.05/2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian THR pada tanggal 11 Mei 2020, KPPN telah berkoordinasi dengan satuan kerja (satker) dalam pencairan THR.
Kepala KPPN Sinjai Anas Fazri dikutip pada laman sinjaikab.go.id, Kamis (14/5/2020) mengatakan, berbeda dengan tahun sebelumnya, di masa pandemi Covid-19 ini, terdapat beberapa perubahan terkait pembayaran THR.
“Tidak semua PNS/TNI/Polri memperoleh hak mendapatkan THR, yang berhak mendapatkan THR tahun ini adalah PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang mimiliki jabatan struktural maksimal eselon III, jadi eselon II keatas itu tidak dapat THR,” jelasnya.
Dia menyebutkan, besarannya juga mengalami perubahan, tahun ini unsur THR yang dibayarkan berupa satu kali penghasilan bulan Maret yang terdiri dari Gaji pokok, Tunjangan keluarga dan Tunjangan umum.
Untuk wilayah pelayanan KPPN Sinjai jumlah total THR tahun 2020 yang akan dicairkan adalah sebesar kurang lebih Rp. 4,4 Milyar.
Anas mengutarakan, alasan pemerintah untuk tetap memberikan THR pada masa covid-19 ini adalah untuk menjaga daya beli masyarakat dalam pemenuhan sebagai kebutuhan bagi PNS, non PNS maupun pensiunan.
Adapun sejumlah satker mitra KPPN Sinjai diantaranya Kepolisian, TNI, Kejaksaan, KPU, Bawaslu, Pengadilan Negeri, Rutan, Kemenag dan beberapa instansi vertikal lainnya.(*)