Gara-Gara Knalpot Bising, Seorang Remaja Dikeroyok Hingga Meninggal

Ilustrasi penganiayaan

Sulselpedia.com – Gara-gara knalpot bising saat melintas, seorang remaja di Bandung meninggal dunia diduga dianiaya oleh sekelompok orang.

5 Pelaku yang berinisal Aw, Ar, Jk, Ja dan Rp diamankan polisi terkait kasus penganiayaan terhadap YB (16).

Dari informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada 5 Oktober 2020 di Jalan Muarasari Kelurahan Kebonlega Kecamatan Bojongloa Kidul Kota Bandung.

Saat itu, korban melintas menggunakan motor berknalpot bising sedangkan Para tersangka yang berada di lokasi, merasa terganggu dan menegur korban untuk menurunkan kecepatan motor. Kedua belah pihak akhirnya terlibat cekcok. saat itu korban mengeluarkan golok.

Baca Juga :  Satu Pelaku Pengeroyokan Didepan SMA PGRI Palopo Berhasil Diamankan Polisi

Korban yang kalah jumlah akhirnya terkapar setelah tersangka melawan dengan menggunakan kursi lipat dan helm.

Korban meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit selama tiga jam. Sedangkan para tersangka melarikan diri.

Seminggu pasca kejadian akhirnya polisi menangkap lima tersangka setelah memeriksa sejumlah saksi dan rekaman CCTV di sekitar TKP.

Baca Juga :  Kronologi Pria di Makassar Aniaya Ibu Kandungnya yang Sudah Lansia

“Kemungkinan yang terlibat lebih dari lima orang. Sisanya masih DPO (daftar pencarian orang). Dalam waktu dekat akan kami tangkap,” kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Adanan Mangopang di Mapolrestabes Bandung, dikutip dari Merdeka.com, Selasa (24/11).

“Korban dan pelaku terlibat cekcok. Pelaku sakit hati. Kemudian mencari dan mengejar, dipukul. Korban meninggal dunia tiga jam setelah mendapat perawatan di rumah sakit,” lanjut Kompol Adanan.

Baca Juga :  Tak Dibelikan Motor, Seorang Pemuda di Pinrang Aniaya Ibunya Hingga Ancam Bakar Rumah

Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti disita berupa kursi lipat, golok bersarung kayu dan helm.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara,” pungkasnya.

(Merdeka)

Baca artikel terbaru Sulselpedia di Google News