SULSELPEDIA – Indonesia menunjukkan posisi yang kuat dalam perkembangan ekonomi syariah global, di mana negara ini menduduki peringkat ke-3 dunia dalam laporan State of the Global Islamic Economy (SGIE) 2024/2025. Posisi Indonesia berada di bawah Malaysia (Peringkat 1) dan Arab Saudi (Peringkat 2).
Hal ini terungkap dalam materi yang disampaikan oleh Imron Mawardi, Guru Besar Investasi dan Keuangan Islam dari Universitas Airlangga (UNAIR), dalam Media Gathering yang digelar Otoritas Jasa Keunagan (OJK) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar), Minggu (23/11/2025).
“Secara sektor, Indonesia mendominasi beberapa kategori global seperti Modest Fashion di peringkat 1 dunia, Muslim Friendly Tourism di peringkat 2 dunia, dan Cosmetics and Pharmacy di peringkat 2 dunia,” kata Imron.
Meskipun demikian, lanjut dia, sektor unggulan lainnya seperti Halal Food kini berada di peringkat 4 global. Sedangkan sektor Islamic Finance (Keuangan Syariah) berada di peringkat 6 dunia.
Imron menuturkan, industri keuangan syariah global menunjukkan ketahanan yang signifikan, dengan aset tumbuh 11% menjadi USD 4,9 triliun pada tahun 2023. Aset keuangan syariah global diproyeksikan mencapai USD 7,5 triliun pada tahun 2028.
“Di tingkat nasional, total aset keuangan syariah Indonesia mencapai Rp9.927,04 triliun dengan pangsa pasar 26,8% dari total pasar keuangan nasional,” ujarnya.
Meskipun memiliki potensi besar, Imron menyoroti tiga tantangan utama yang menghambat percepatan ekonomi syariah Indonesia.
Pertama, literasi keuangan syariah masih rendah. Berdasarkan Survey Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 OJK, terdapat kesenjangan signifikan. Literasi keuangan syariah hanya mencapai 43,42%, sementara literasi konvensional mencapai 66,46%.
Kedua, harmonisasi regulasi belum optimal. Ekosistem halal masih membutuhkan kolaborasi berbagai pihak (BPJPH, MUI, BI, OJK, dll.) dan regulasi lintas bidang dinilai belum sepenuhnya terintegrasi.
Ketiga, inovasi produk terbatas. Produk keuangan syariah dinilai masih terbatas dan cenderung mengimitasi produk konvensional, sehingga substansi syariahnya kurang kuat dan belum ada akad global yang berlaku di semua negara.
“Tantangan lain mencakup pelemahan pelaksanaan UU Jaminan Produk Halal dan ukuran bisnis industri keuangan syariah yang masih kecil, yang berdampak pada infrastruktur dan ketersediaan SDM yang andal,” imbuhnya.(*)




