Sulselpedia.com – Nasib sial dialami dua pemuda Kota Makassar, Sulsel, masing-masing Yamin (33) dan Jihad (22). Warga Kecamatan Tallo dan Kecamatan Mariso itu ditangkap Tim Resmob Polsek Panakkukang Polrestabes Makassar karena membeli sepeda yang diduga hasil curian di media sosial Facebook.
Kapolsek Panakkukang, Kompol Jamal Fathur Rakhman, mengatakan kedua pemuda itu diamankan di Jalan Rajawali 13, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Minggu (26/7/2020) malam. Bersama barang bukti satu unit sepeda lipat milik korban bernama Yudhi.
“Korban ini berkoordinasi dengan anggota, setelah mendapatkan petunjuk dan informasi, kami bergerak menuju lokasi dan mengamankan kedua penadah tersebut. Mereka membeli sepeda dari media sosial Facebook,” ungkap Jamal, Senin (27/7/2020).
Mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar itu menjelaskan penangkapan keduanya berdasarkan laporan pengaduan bernomor 634 /VII/K/2020/sek pnk. Sepeda yang hendak dibeli kedua pemuda itu dicuri dari korban pada Sabtu 4 Juli 2020 sekitar pukul 17.00 Wita.
“Korban ini kebetulan melihat postingan jual beli di Facebook yang mirip dengan sepedanya yang hilang. Dikuatkan lagi, saat korban kebetulan melihat sepedanya dipakai oleh salah satu penadah di Pantai Losari. Petunjuk-petunjuk itu yang kami pakai untuk mengamankan kedua penadah,” ungkap Jamal.
Dilanjutkan Jamal, dari hasil interogasi sementara terhadap Yamin bahwa sepeda merek Pacifik Noris itu dibeli dari seseorang yang tidak dikenalnya melalui Facebook seharga Rp2,2 Juta, kemudian dijual kembali ke Jihad seharga Rp 3,3 Juta.
“Kita masih mengembangkan penyelidikan mengarah ke pelaku utama yang diduga mencuri sepeda di rumah korban Jalan Haji Kalla, Kecamatan Panakkukang. Informasi awal pelaku diduga dua orang berboncengan sepeda motor. Kita sementara lidik dulu,” papar Jamal.(*)