SULSELPEDIA.com – Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) membantah pemberitaan yang menyebut salah satu Musyawarah Daerah (Musda) KNPI Sulawesi Selatan sebagai legal dan konstitusional.
DPP KNPI menilai klaim tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik.
Wakil Ketua Umum DPP KNPI, Redim Okto Fudin, menegaskan bahwa hingga saat ini Ketua Umum DPP KNPI belum pernah memimpin rapat resmi organisasi yang membahas maupun menetapkan keabsahan Musda KNPI Sulawesi Selatan.
“Tidak pernah ada rapat resmi DPP KNPI yang menetapkan salah satu Musda KNPI Sulawesi Selatan sebagai sah dan konstitusional. Oleh karena itu, setiap pemberitaan yang menyatakan seolah-olah DPP KNPI telah mengambil keputusan merupakan hoaks dan manipulasi fakta,” ujar Redim dalam keterangannya.
Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan struktur organisasi dan konstitusi KNPI, setiap keputusan strategis hanya dapat diambil melalui mekanisme rapat resmi yang dipimpin Ketua Umum DPP KNPI dan dituangkan dalam keputusan tertulis.
“KNPI bukan organisasi personal. Tidak ada pihak yang berhak mengatasnamakan DPP KNPI tanpa mandat rapat resmi. Tindakan tersebut melanggar etika organisasi dan menyesatkan publik,” katanya.
Redim juga menilai pemberitaan yang beredar sarat dengan kepentingan politik internal dan berpotensi memperkeruh dinamika kepemudaan di daerah. Menurutnya, narasi keabsahan yang dibangun tanpa dasar organisasi yang jelas dapat menciptakan legitimasi semu.
“Narasi ‘legal dan konstitusional’ yang disebarkan tanpa keputusan resmi adalah upaya menggiring opini publik. Hal ini berbahaya bagi demokrasi internal organisasi dan harus diluruskan,” ujarnya.
DPP KNPI, lanjut Redim, tidak akan tinggal diam apabila marwah dan konstitusi organisasi digunakan untuk membenarkan kepentingan kelompok tertentu. Ia menegaskan bahwa sikap resmi DPP KNPI hanya akan disampaikan melalui mekanisme organisasi yang sah.
“Sampai ada rapat resmi yang dipimpin Ketua Umum dan menghasilkan keputusan tertulis, tidak ada Musda KNPI Sulawesi Selatan yang dapat diklaim sah oleh siapa pun,” kata Redim Okto Fudin.(**)




