SULSELPEDIA – Dalam upaya mendukung pertumbuhan dan kemudahan usaha bagi pelaku UMKM, Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kabupaten Luwu Timur menyelenggarakan “Sosialisasi Kemudahan Usaha Mikro” pada Selasa, 25 Februari 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Dinas ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Dinas, Andi Polejiwa Matandung, didampingi oleh Kepala Bidang UMKM, Patmawati.
Dalam laporannya, Patmawati mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih dalam mengenai proses perizinan yang semakin dipermudah, termasuk melalui sistem perizinan berbasis risiko (Online Single Submission/OSS).
“dengan adanya kemudahan ini, diharapkan proses perizinan usaha menjadi lebih efisien, mendukung percepatan berusaha di daerah, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan investasi,” katanya.
Ia menambahkan, pelaku usaha juga diharapkan memanfaatkan kemudahan ini untuk memperoleh akses terhadap modal, mengikuti pelatihan yang relevan, dan memperluas pemasaran produk mereka.
Sementara itu, Sekdis Disperindagkop dan UKM Lutim, Andi Polejiwa Matandung, mengatakan legalitas usaha menjadi aspek krusial bagi UMKM agar lebih profesional dan terpercaya di mata konsumen maupun mitra bisnis.
Dengan adanya legalitas, pelaku usaha dapat lebih mudah menjalin kerja sama dengan pihak lain, termasuk perbankan dan lembaga pendanaan.
“Saya berharap pelaku UMKM di Luwu Timur, dapat meningkatkan daya saing pasar serta memanfaatkan teknologi yang ada dalam melakukan pemasaran produk,” pintanya.
Acara ini menghadirkan Bahrul Ulum Ilham, Konsultan pada PLUT KUMKM Provinsi Sulawesi Selatan, sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya legalitas usaha bagi pelaku UMKM guna meningkatkan daya saing serta kemudahan dalam mengakses berbagai fasilitas pendukung, seperti permodalan, pelatihan, dan pemasaran.
“Legalitas usaha merujuk pada pengakuan hukum terhadap suatu perusahaan atau bisnis, sedangkan izin edar merupakan persetujuan resmi dari pemerintah yang memungkinkan produk atau layanan dipasarkan secara legal,” ujarnya.
Kepemilikan legalitas usaha dan izin edar yang valid tidak hanya sekadar memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga memberikan beragam manfaat serta keuntungan bagi para pelaku usaha.
Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan pemahaman mengenai berbagai aspek penting terkait legalitas usaha, seperti perizinan berbasis risiko melalui OSS, izin edar P-IRT/BPOM, sertifikasi halal, SNI dan lain-lain.
Melalui kegiatan ini, Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kabupaten Luwu Timur berharap semakin banyak pelaku usaha mikro yang memahami pentingnya legalitas usaha dan dapat memanfaatkan berbagai kemudahan yang telah disediakan oleh pemerintah.
Dengan begitu, UMKM di Luwu Timur dapat tumbuh lebih kuat, berdaya saing, dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian daerah.(*)