Sulselpedia.com – Satlantas Polres Pinrang kembali mengamankan 15 unit sepeda motor dalam Operasi Penertiban balap liar di bulan suci ramadhan Kabupaten Pinrang, Selasa (04/05/2021) dini hari.
Operasi penertiban kendaraan balap liar (Bali) dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Pinrang AKP Dharmawaty bersama para kanit dan beberapa personil Sat Lantas Polres Pinrang.
15 kendaraan balap liar (Bali) yang diamankan satuan Unit Lalu Lintas di Kampung Coka Jampue, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang akan dikeluarkan dari Mapolres Pinrang setelah lebaran Idul Fitri 1442H dan di lakukan proses hukum pada pengadilan negeri Kabupaten Pinrang.
Kasat lantas Polres Pinrang AKP Dharmawaty mengatakan, dirinya bersama personil Satlantas Polres Pinrang akan terus melakukan operasi balap liar di sejumlah titik yang ada di 12 Kecamatan Kabupaten Pinrang.
“Dan kepada warga Kabupaten Pinrang yang mengetahui adanya kegiatan aksi balap liar atau aksi free Style yang bisa mengancam nyama orang lain di jalan raya, agar secepat mungkin melaporkan ke Mapolres Pinrang pada Satuan Lalulintas atau bisa melalui Call Center 110 Mapolres Pinrang,” tutup Kasat Lantas kepada awak media.
Kapolres Pinrang AKBP M Arief Sugihartono yang di temui awak media mengatakan, keseluruhan kendaraan balap liar nantinya akan dilakukan proses hukum dan persidangan sesuai dengan pelanggaran dari masing masing pemilik kendaraan roda dua balap liar.(*)