Bisnis  

BI Dorong Korporasi Terbitkan SBK

Sulselpedia.com – Peranan Surat Berharga Komersial (SBK) dinilai sangat penting sebagai sumber pendanaan perekonomian nasional. Korporasi non-bank terus didorong untuk dapat menerbitkan SBK.

Kepala Grup Advisory dan Pengembangan Ekonomi Bank Indonesia perwakilan Sulawesi Selatan, Endang Kurnia Saputra mengatakan, SBK merupakan instrumen pendanaan jangka pendek yang dapat dimanfaatkan oleh korporasi non-bank yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pendanaan jangka pendek di pasar uang.

“Pendanaan melalui pasar uang ini akan dapat melengkapi portofolio pendanaan korporasi jangka panjang melalui pasar modal dan perbankan,” ujar Endang, Rabu (17/10).

Untuk mendukung penerbitan dan transaksi Surat Berharga Komersial, Bank Indonesia telah melakukan penyempurnaan ketentuan dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur, yang antara lain mencakup penerbitan, lembaga pendukung pasar SBK, keterbukaan informasi, transaksi SBK, manajemen risiko, pelaporan, serta pengawasan.

Baca Juga :  Jelang Natal dan Akhir Tahun, BI Sulsel Siapkan 3,4 Triliun Uang Tunai

Terkait dengan lembaga pendukung, sampai dengan 30 September 2019, telah terdaftar di Bank Indonesia sebanyak 5 penata laksana/arranger, 2 lembaga pemeringkat, 53 konsultan hukum, 88 akuntan publik, 5 notaris, 4 perantara/brokers, dan 19 kustodian.

Ke depan, kata dia, Bank Indonesia akan terus berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk melakukan harmonisasi regulasi.

“Khususnya regulasi yang mengatur lembaga-lembaga jasa keuangan yang dapat memanfaatkan SBK sebagai alternatif pendanaan jangka pendek dan juga sebagai investasi,” katanya.

Baca Juga :  Digitalisasi Keuangan, 22 Pemda di Sulsel Tuangkan Roadmap TP2DD Dalam SK Kepala Daerah

Selain itu, Bank Indonesia juga akan melakukan berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada potensial issuer dan investor demi mendorong berkembangnya pasar Surat Berharga Komersial.

Baca artikel terbaru Sulselpedia di Google News