Sulsel  

Begini Respon APIH Makassar Soal Sidak THM oleh DPRD Sulsel

SULSELPEDIA — Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan (APIH) Kota Makassar memberikan apresiasi atas inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh DPRD Sulawesi Selatan ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM).

Namun, mereka juga menyoroti aspek kewenangan terkait tindakan penyegelan yang dilakukan selama sidak berlangsung.

Ketua APIH Makassar, Hasrul Kaharuddin, menyatakan bahwa sidak ini merupakan langkah positif untuk memastikan operasional THM sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kita tentu mengapresiasi DPRD Sulsel telah melakukan sidak, karena ini adalah salah satu bentuk pengawasan agar THM berjalan sesuai aturan,” ujar Hasrul, Jumat (13/6).

Namun, Hasrul yang akrab disapa Arul menambahkan bahwa DPRD Sulsel seharusnya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyegelan langsung.

Menurutnya, DPRD memiliki fungsi pengawasan dan menerima aspirasi, bukan menindak langsung.

“Setahu kami, DPRD tidak memiliki hak untuk melakukan penyegelan. Fungsi mereka adalah pengawasan. Kalau ada pelanggaran, pihak yang bersangkutan seharusnya dipanggil ke kantor untuk klarifikasi,” tegasnya.

Walaupun sidak tersebut turut melibatkan Dinas PTSP Sulsel dan Satpol PP, Hasrul tetap menekankan pentingnya memahami tupoksi masing-masing lembaga.

“Dinas terkait dan Satpol PP memang memiliki kewenangan, tetapi DPRD tidak. Jadi bukan berarti kami menyesalkan, hanya ingin memastikan prosedur dijalankan sesuai aturan,” tambahnya.

Hasrul juga menyebut bahwa sidak ini dapat menjadi langkah awal dalam menertibkan keberadaan THM di Makassar, terutama terkait penataan lokasi dan kapasitas.

“Kami berharap sidak semacam ini terus dilakukan agar pemerintah dapat menata kembali lokasi THM. Jangan sampai ada THM yang berdiri di dekat fasilitas pendidikan, kesehatan, atau tempat sosial lainnya,” tuturnya.

Selain itu, Hasrul juga menanggapi moratorium THM yang dikeluarkan oleh Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

Menurutnya, selama THM memenuhi persyaratan perizinan dan tidak melanggar aturan, keberadaannya tidak perlu dipermasalahkan.

“Ini terkait investasi dan perekonomian. Kalau THM sudah memenuhi semua syarat dan aturan, saya pikir tidak perlu ada penutupan. Kami berharap DPRD Sulsel melakukan kajian mendalam terhadap moratorium ini,” pungkasnya.

Diketahui, beberapa malam lalu DPRD Sulsel bersama Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulsel mekalukan sidak untuk mengecek perizinan beberapa THM di Kota Makassar.(**)

Baca artikel terbaru Sulselpedia di Google News