Daerah  

Baznas Bersama Kemenag Enrekang Menetapkan Besaran Zakat Fitrah Kabupaten Enrekang Tahun 2020

dok/Media Center Enrekang

Sulselpedia.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Enrekang bersama Kementrian Agama (Kemenag) Enrekang telah menetapkan jumlah atau nilai zakat fitrah Kabupaten Enrekang tahun 2020 M/1441 H.

Penetapan tersebut diputuskan dalam rapat bersama Baznas, Kemenag, Ketua KUA, Disperindag dan MUI di Aula  Kantor Kemenag Enrekang, Rabu (22/4/2020).

Rapat ini dihadiri Kepala Kantor Kemenag Enrekang H. Kamaruddin, Ketua MUI Enrekang, KH Amir Mustafa, Ketua BAZNAS Mursyid Saleh Mallappa dan Jajarannya Disperindag dan Kepala KUA sekitar Kabupaten Enrekang.

Peserta rapat menyepakati tiga kategori untuk besaran nilai pembayaran zakat fitrah tahun ini yang mengacu  dengan kualitas beras yang dikonsumsi setiap hari oleh masing-masing individu.

Baca Juga :  PT SJAM Hadirkan Promo Pa'Buka, Mudahkan Konsumen Miliki Motor Yamaha di Bulan Ramadhan

Untuk itu ditetapkan pembayaran Zakat Fitrah berdasarkan Beras tingkat atas (Super) 3,5 liter jika dinilai dengan  uang harganya Rp 35 ribu. Sementara, untuk beras tingkat menengah (Premium) 3,5 liter dinilai dengan uang  sebesar Rp 30 ribu.

Sedangkan, untuk beras tingkat bawah (medium) atau beras campur 3,5 liter dinilai dengan uang sebesar Rp 25  ribu.

Pimpinan Baznas Enrekang, Ilham Kadir mengatakan, untuk besaran nilai harga beras pada zakat fitrah tahun ini  masih hampir sama dengan tahun sebelumnya.

“Tahun ini zakat fitra hampir sama dengan tahun lalu, untuk beras tingkat atas saat ini masih Rp 35 ribu, begitu  juga dengan beras tingkat menengah saat ini Rp 30 ribu. Hanya yang berbeda adalah beras kategori bawah tahun  lalu itu Rp 26 ribu, tahun ini kita tetapkan Rp 25 ribu,” kata Ilham Kadir.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan, Pertamina Pastikan Stok Dan Distribusi BBM di Sulawesi Aman

Ia menjelaskan, penetapan besaran harga beras itu disesuaikan dengan perkembangan harga yang beredar di  pasaran.

“Kalau penetapan harga, kita terlebih dahulu lakukan pemantauan semua harga di sejumlah pasar besar di  Enrekang, apalagi ada data dari Disperindag. Kemudian kita sesuaikan dan ditetapkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk kategori beras jagung tahun ini tidak ditentukan lantaran saat ini masyarakat rata-rata  sudah konsumsi beras.

“Kita berharap dengan adanya penetapan ini, masyarakat bisa segera menunaikan zakat fitrahnya,” tutur Ilham.

Baca Juga :  Ditengah COVID-19, Kalla Group Tetap Laksanakan Kegiatan Rutin Kajian Ramadhan dan Khatam Qur’an secara Online

Sementara Kepala Kemenag Enrekang, Kamaruddin, mengatakan penetapan zakat fitra kali ini dipercepat sesuai  anjuran Menteri Agama.

Hal itu dengan melihat kondisi saat ini, dimana masyarakat sangat membutuhkan dalam hal penanganan Covid-19.

“Jadi harapan kami, tetapkan sesuai realisasi dan tidak mengundang polemik di masyarakat,” kata Kamaruddin.

Tak lupa, Ia mengingatkan bahwa peran Baznas Enrekang saat ini sangat diharapkan kontribusinya di masyarakat.

Sehingga pengeluaran dari Baznas harus banyak tapi juga pemasukannya harus banyak pula.

“Sebab perannya sangat dibutuhkan dalam hal penanganan Covid-19 seperti saat ini,” ujarnya.(*)

Baca artikel terbaru Sulselpedia di Google News