Sulselpedia.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Enrekang bersama Kementrian Agama (Kemenag) Enrekang telah menetapkan jumlah atau nilai zakat fitrah Kabupaten Enrekang tahun 2020 M/1441 H.
Penetapan tersebut diputuskan dalam rapat bersama Baznas, Kemenag, Ketua KUA, Disperindag dan MUI di Aula Kantor Kemenag Enrekang, Rabu (22/4/2020).
Rapat ini dihadiri Kepala Kantor Kemenag Enrekang H. Kamaruddin, Ketua MUI Enrekang, KH Amir Mustafa, Ketua BAZNAS Mursyid Saleh Mallappa dan Jajarannya Disperindag dan Kepala KUA sekitar Kabupaten Enrekang.
Peserta rapat menyepakati tiga kategori untuk besaran nilai pembayaran zakat fitrah tahun ini yang mengacu dengan kualitas beras yang dikonsumsi setiap hari oleh masing-masing individu.
Untuk itu ditetapkan pembayaran Zakat Fitrah berdasarkan Beras tingkat atas (Super) 3,5 liter jika dinilai dengan uang harganya Rp 35 ribu. Sementara, untuk beras tingkat menengah (Premium) 3,5 liter dinilai dengan uang sebesar Rp 30 ribu.
Sedangkan, untuk beras tingkat bawah (medium) atau beras campur 3,5 liter dinilai dengan uang sebesar Rp 25 ribu.
Pimpinan Baznas Enrekang, Ilham Kadir mengatakan, untuk besaran nilai harga beras pada zakat fitrah tahun ini masih hampir sama dengan tahun sebelumnya.
“Tahun ini zakat fitra hampir sama dengan tahun lalu, untuk beras tingkat atas saat ini masih Rp 35 ribu, begitu juga dengan beras tingkat menengah saat ini Rp 30 ribu. Hanya yang berbeda adalah beras kategori bawah tahun lalu itu Rp 26 ribu, tahun ini kita tetapkan Rp 25 ribu,” kata Ilham Kadir.
Ia menjelaskan, penetapan besaran harga beras itu disesuaikan dengan perkembangan harga yang beredar di pasaran.
“Kalau penetapan harga, kita terlebih dahulu lakukan pemantauan semua harga di sejumlah pasar besar di Enrekang, apalagi ada data dari Disperindag. Kemudian kita sesuaikan dan ditetapkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk kategori beras jagung tahun ini tidak ditentukan lantaran saat ini masyarakat rata-rata sudah konsumsi beras.
“Kita berharap dengan adanya penetapan ini, masyarakat bisa segera menunaikan zakat fitrahnya,” tutur Ilham.
Sementara Kepala Kemenag Enrekang, Kamaruddin, mengatakan penetapan zakat fitra kali ini dipercepat sesuai anjuran Menteri Agama.
Hal itu dengan melihat kondisi saat ini, dimana masyarakat sangat membutuhkan dalam hal penanganan Covid-19.
“Jadi harapan kami, tetapkan sesuai realisasi dan tidak mengundang polemik di masyarakat,” kata Kamaruddin.
Tak lupa, Ia mengingatkan bahwa peran Baznas Enrekang saat ini sangat diharapkan kontribusinya di masyarakat.
Sehingga pengeluaran dari Baznas harus banyak tapi juga pemasukannya harus banyak pula.
“Sebab perannya sangat dibutuhkan dalam hal penanganan Covid-19 seperti saat ini,” ujarnya.(*)