Sulselpedia.com, Palopo – Aparat Polsek Wara Utara berhasil meringkus pelaku penggelapan uang milik PT. Cipta Niaga Semesta Kota Palopo.
Pelaku Riswandi (37) warga Palopo itu diringkus Polisi di Jln. Garuda No. 02 Kota Palopo, Rabu (01/07/2020) sekira pukul 16.00 Wita.
Kasubag Humas Polres Palopo Iptu Edy Sulistiono mengatakan Pelaku di bekuk personil Lantara telah melakukan penggelapan uang milik Perusahaan PT. Cipta Niaga Semesta Kota Palopo.
“Pelaku menggelapkan uang perusahan sebanyak Rp. 78.692.295,- (tujuh puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah),” Kata Edi Sulistiono.
Lanjut Edi, berdasarkan laporan dan penyelidikan, personil unit reskrim polsek wara utara langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Kini pelaku di bawa ke Mapolsek Wara Utara untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.(*)