Sulselpedia.com – Satuan Reskrim Polres Pinrang dipimpin oleh Kanit Resmob Aipda Aris melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana pencurian kabel milik PT. Telkom, Rabu (23/9/2020) dinihari.
Terduga pelaku adalah Jusman (22) warga Barru yang saat ini berdomisili di Jl. Bulu Paleteang, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.
Terduga pelaku menjalankan aksinya sekira pukul 01.00 wita di Jl. Jenderal Sudirman, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang.
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Praditya Negara, S.IK mengatakan, terduga pelaku tertangkap tangan sedang melakukan pencurian kabel telkom tepatnya di Jl. Jend. Sudirman Kecamatan Watang sawitto Kabupaten Pinrang.
“Terduga pelaku menjalankan aksinya dengan cara memanjat dan memotong kabel milik PT. Telkom ditiang listrik dengan menggunakan sebilah parang dan pada saat melakukan aksinya tersebut terduga pelaku didapati oleh anggota unit Resmob yang edang melaksanakan Patroli Cegahkap (pencegahan serta penangkapan),” ucap Kasat Reskrim Polres Pinrang.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengatakan terduga pelaku Jusman mengakui perbuatanya sedang melakukan pencurian kabel tersebut bersama seorang rekannya yang sempat melarikan diri pada saat melihat kedatangan anggota unit Resmob.
Adapun Pengakuan tersangka telah melakukan pencurian kabel PT. telkom dibeberapa TKP :
TKP Jl. Jend. Sudirman Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang.
TKP Kamp. Jaya Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang.
TKP Jl. Jend. Ahmad Yani Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang.
TKP Jl. Pelita timur ammassangang Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang.
Selanjutnya terduga Pelaku bersama barang bukti dibawa ke Posko Resmob kemudian di serahkan kepada penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut.(*)