Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) melalui Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) SulutGoMalut Slamet Wibowo mengatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan oleh SWI Pusat apakah aplikasi itu aman digunakan atau tidak.
“GoIns ini sudah kami informasikan kepada SWI Pusat. Kalau dari sisi legalitas belum diklarifikasi apakah sudah berijin. Baik ijin badan hukum, maupun ijin kegiatan usaha dan operasional,” kata Slamet dikutip bfox.co.id, Senin (14/9/2020).
Meski belum ada jawaban resmi dari SWI, ia mengingatkan masyarakat agar terus berhati-hati dalam memanfaatkan uang untuk berinvestasi.
Cara Kerja Apps GoIns
Dikutip dari bahasbisnis.com, untuk bisa bergabung menjadi member, pengguna harus memasang aplikasi GoIns di smartphone, dengan meminta tautan unduh aplikasi ke orang yang menjadi referal.
Setelah berhasil melakukan registrasi, pengguna diberi waktu tiga hari untuk menjalankan misi secara gratis.
Agar dapat memanfaatkan aplikasi dalam jangka waktu yang lebih lama dan penghasilan besar, pengguna bisa melakukan upgrade paket member, dengan biaya masing-masing Rp388.888,- untuk paket Staff, Rp588.888,- paket Pengawas,
Sedangkan paket Pengelola dibayar dengan biaya sebesar Rp1.988.888,-. Keuntungan akan lebih besar, jika membeli paket yang lebih mahal.