Sulselpedia.com, Palopo – Polsek Wara Polres Palopo mengamankan terduga pelaku pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (Sajam), Rabu (22/07/2020).
Terduga Pelaku berinisal BS (35), berdomisili di Noling, Kab. Luwu diamankan karena telah mengancam seorang wanita berinisial EN (19), dengan menggunakan sebilah badik yang terhunus.
Setelah Menerima Laporan, Tim Unit Polsek Wara langsung menuju TKP di Jl. Djufri Tambora, Kel. Surutanga, Kec. Wara Timur, langsung melakukan penyelidikan dan Mencari keberadaan pelaku.
Menurut Panit Reskrim Polsek Wara Ipda Ahmad Akbar, terduga pelaku sempat mengancam korban dengan cara menghunuskan badik.
Perbuatan tersebut dilakukannya karena tersinggung dengan adanya paksaan untuk damai terkait masalah sebelumnya.
“Terduga pelaku telah kami temukan disalah satu kost di Jl.KHM.Razak, untuk kepentingan Pemeriksaan lebih Lanjut, kami amankan di Polsek Wara,” tutup Ipda Akbar.(*)