Sulselpedia.com, Pinrang – Tim Crime Fighters unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang dipimpin oleh Kanit Resmob Aipda Aris lakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pengeroyokan.
Keempat terduga pelaku diamankan polisi di Jl. Pattimura Kelurahan Penrang Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang pada selasa (28/7/2020) malam.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban yang mengalami luka pada beberapa bagian badannya karena telah di aniaya secara bersama sama.
Keempat terduga pelaku adalan Herwin (22), warga kaboe, kecamatan tiroang, pinrang, Ahmad tatang (24) warga Jl. Andi Pawelloi Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang, Harbianto (19) Warga Jl. A. Abdullah Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang, dan Supriadi (23) warga Jl. Sukawati Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang.
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Praditya Negara, S.IK membenarkan penangkapan tersebut.
“Waktu kejadian pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2020 sekitar jam 23.30 wita di Jalan A.Abdullah Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang”. Ucap Kasat Reskrim Polres Pinrang.
Kronologis kejadian awalnya korban bersama dengan rekannya berboncengan dari rumahnya dan hendak menuju ke BTN Tassokkoe, setibanya di Lampu merah jalan A.Abdullah, mereka singgah karena ingin melihat balapan liar di Lapangan Lasinrang.
“Setelah mencari rekannya, korban tiba tiba melihat ada beberapa orang yang datang kearahnya, kemudian salah satu dari mereka langsung meninju wajah pelapor dari arah samping kanan, belum sempat pelapor melihatnya, tiba tiba ada begitu banyak orang yang memukul wajah pelapor dari arah belakang dan depannya,” ucap Kasat Reskrim.
Adapun kronologis penangkapan, dengan adanya laporan korban terkait terjadinya tindak pidana penganiayaan terhadap dirinya selanjutnya tim melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP dan mencari saksi saksi disekitar TKP dan diperoleh informasi terkait kejadian tersebut.
Hasil penyelidikan dapat diketahui ciri ciri dan identitas dari terduga pelaku penganiayaan tersebut selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap salah satu terduga pelaku Herwin di Jl. Pattimura kabupaten Pinrang.
Berdasarkan dari keterangan Herwin tersebut selanjutnya tim bergerak mengamankan 3 orang rekannya, sementara terduga pelaku yang lainnya masih dalam pencarian.
Terduga pelaku dan barang bukti satu Buah Kursi Kayu warna hitam yang digunakan pelaku untuk memukul korban diamankan diposko Resmob polres pinrang selanjutnya diserahkan kepada penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut.(*)