Berikut 3 Golongan Yang Berhak Menerima Daging Kurban

yang berhak menerima daging kurban

3 Golongan Yang Berhak Menerima Daging Kurban

Sulselpedia.com – Kurban adalah bentuk tanda rasa syukur kepada Allah. Telah dikisahkan pada sejarah Nabi Ibrahim. Allah SWT menguji ketaatan Nabi Ibrahim dengan perintah mengurbankan anaknya, Ismail. Namun, saat Ibrahim hendak menyembelih Ismail, Allah menggantinya dengan hewan kurban. Peristiwa tersebut menjadi momen dan pelajaran bagi umat muslim tentang pengorbanan, ketaatan dan bersyukur kepada Allah SWT. Setelah menyembelih hewan kurban, Allah memerintahkan hambaNya untuk membagikan daging kurban.

Berikut ini Golongan orang yang berhak menerima daging kurban

1. Orang yang Berkurban dan Keluarganya

Orang yang berkurban dan kelurganya dianjurkan untuk makan sebagian daging hewan kurbannya. Hal ini karena Nabi Saw. pernah makan dari daging hewan kurbannya sendiri.

Baca Juga :  Idul Adha 2020, Polrestabes Makassar Potong 17 Ekor Sapi

Seperti dalam hadis riwayat Imam AlBaihaqi mengatakan;

“Rasulullah Saw. ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.”

2. Kerabat, Teman dan Tetangga Sekitar

Dalam kitab Alfiqhul Islami wa Adillatuhu disebutkan, bahwa ulama Hanafiyah dan Hanabilah menganjurkan agar sebagian daging hewan kurban dibagikan kepada kerabat, teman dan tetangga sekitar meskipun mereka kaya.

“Dan menghadiahkan sepertiga daging hewan kurban kepada kerabat dan teman-temannya meskipun mereka kaya.”

yang berhak menerima daging kurban

3. Orang Fakir dan Miskin.

Golongan terakhir yang berhak menerima daging kurban ialah Fakir miskin. Ulama sepakat bahwa fakir miskin merupakan salah satu penerima daging hewan kurban. Bahkan ulama Hanabilah mengatakan bahwa hukum membagikan sebagian daging hewan kurban kepada fakir miskin adalah wajib.

Baca Juga :  Pemkab Sidrap Bahas Persiapan Idul Adha Dan Penyembelihan Hewan Kurban

Hal ini karena Allah memerintahkan untuk memberikan makan kepada orang fakir miskin dari daging hewan kurban, sebagaimana difirmankan dalam dua ayat berikut;

Dalam surah Alhajj ayat 28, “Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.“

Juga dalam surah Alhajj ayat 36, “Makanlah sebagian dari daging kurban, dan berikanlah kepada orang fakir yang tidak minta-minta, dan orang fakir yang minta-minta.”

Dua ayat ini dengan jelas Allah memerintahkan agar daging hewan kurban diberikan kepada orang fakir miskin. Bahkan dalam satu riwayat, dijelaskan bahwa pembagian daging kurban tersebut diserahkan pada keputusan orang yang berqurban (shohibul qurban). Seandainya ia ingin sedekahkan seluruh hasil qurbannya, hal itu diperbolehkan.

Baca Juga :  Nurdin Abdullah Akan Salat Idul Adha di Jeneponto

Dalilnya, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhuNabi shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan dia untuk mengurusi unta-unta hadyu. Beliau memerintah untuk membagi semua daging qurbannya, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan beliau tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun dari qurban itu kepada tukang jagal (sebagai upah).

Dalam hadits ini terlihat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai menyedekahkan seluruh hasil sembelihan qurbannya kepada orang miskin.

Sekian penjelasan tentang golongan yang berhak menerima daging kurban dari kami. semoga bermanfaat.

feferensi: zakar.or.id

Baca artikel terbaru Sulselpedia di Google News